Buni Yani Bebas dari Penjara, Tapi Masih Wajib Lapor
Buni Yani yang terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian ini tetap dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor
SERAMBINEWS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Sopiana mengatakan bahwa terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani cuti bersyarat setelah mendekam selama 11 bulan.
Sopiana menyebut, Buni Yani menghirup udara bebas didampingi sang istri pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB
"Iya benar, bebas cuti bersyarat tadi jam 10 dijemput sama istrinya," ucap Sopiana saat dihubungi Kompas.com.
Meski mendapat cuti bersyarat, pria yang terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian ini tetap dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.
• Kasus Proyek Telur di Aceh, Polresta Selamatkan Rp 6,2 Miliar Uang Negara, Ini Dua Tersangkanya
"Masa percobaannya berapa lupa dan perlu lihat dulu SK-nya, tetapi yang jelas selama beliau menjalani cuti bersyarat itu dia harus melapor ke Bapas Bogor," ujar dia.
Selama ini kata dia, Buni Yani tidak pernah terlibat kasus selama di Lapas Bogor dan telah memenuhi beberapa persyaratan sehingga pihaknya mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk cuti Buni Yani.
"Jadi semua yang namanya warga binaan itu mendapatkan hak remisi dan integrasi. Integrasi itu salah satunya ya persyaratan utama harus berkelakuan baik. Kemudian yang kedua menjalani masa setengah pidana dulu dan ada penjamin (istri)," kata Sopiana.
"Jadi secara persyaratan administratif dan subtansif juga terpenuhi akhirnya kita usulkan dan keluarlah SK ," ujar dia.
• VIDEO VIRAL - Wanita Muda Joget di Tepi Jalan, Diduga Mabuk, Disiram Air Parit Oleh Warga
Menurut dia, selama di tahanan Buni Yani lebih banyak beraktivitas di masjid, berolahraga, dan bersosialisasi dengan narapidana lain.
Ia juga banyak membaca buku dan tidak pernah melakukan perbuatan buruk.
Pada 14 November 2018, hakim PN Bandung menyatakan, Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan.
Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
Buni dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, permohonannya ditolak.
• Kapal Gagal Berangkat, Penumpang dan Mobil Menumpuk di Sabang
Kasasi di Mahkamah Agung yang dia tempuh juga tetap ditolak.