Berita Banda Aceh

Pengedar Narkoba yang Tergiur Untung Besar Disinyalir Sudah Menjual Sebagian Sabu

MJ (31) pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Kompleks KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (2/1/2020) sekitar ..

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Penjual sabu, MJ (31) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang ingin dijual kembali, Jumat (3/1/2020). 

VIDEO - Bersilaturrahmi ke Rumah Almarhum Teungku Bantaqiah, di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya

“Insya Allah setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami jamin kerahasiaannya," pungkas Kompol Boby.

Seperti diberitakan personel opsnal Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus MJ (31) di Kompleks KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kevamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (2/1/2020) malam.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,16 gram yang dibeli oleh tersangka MJ, kepada seorang DPO berinisial PAN, di pinggir laut Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/12/2019) sore lalu.(*)

50 Lebih Mobil Mengantre Keluar dari Sabang, Cuaca Buruk Ganggu Penyeberangan

Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus, Asal Pemerintah Aceh Penuhi Syarat Ini

3 Hari Berkabung atas Kematian Qasem Soleimani, Iran Siap Balas Dendam, Hastag #Worldwar3 Trending

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved