Berita Banda Aceh
Polda Aceh Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Gerbang Geurutee, Begini Penjelasannya
“Belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara, kami pastikan itu belum ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol Ery Apriyono
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Dari dumas, kemudian dikeluarkan surat perintah tugas (springas) untuk dilakukan lidik.
Dari dumas, dibuat laporan informasi dan anggota melakukan penyelidikan melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Itu masih pralidik, anggota mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan cek fisik terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun tersebut,” kata Ery.
Dari hasil pulbaket itu ditemukan, bahwa pembangunan gapura Geurutee di kaki gunung Geurutee itu tidak selesai.
Tetapi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan kondisi alam yang saat itu tidak mungkin melanjutkan pengerjaannya.
“Saat itu musim hujan dan curah hujannya sangat tinggi, jadi tidak bisa dilanjutkan,” jelas Ery.
Selanjutnya, Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memutuskan kontrak secara resmi dengan PPK.
Saat itu progres pekerjaannya sudah mencapai 55 persen.
“Kemudian rekanan menarik termin sebanyak 51,86 persen dari total anggaran Rp 1,4 miliar.
Padahal pekerjaan itu progresnya saat itu melebihi dari penarikan termin, yaitu 55,46 persen.
Jadi sisa anggaran sudah dikembalikan ke negara,” kata Ery.
Polda Aceh memastikan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Melalui laporan hasil penyelidikan tidak ada bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, sehingga penyidik menghentikannya.
“Proyek itu dihentikan pengerjaannya karena kondisi alam, dan sisa anggaran sudah dikembalikan.
Jadi sekali lagi kita pastikan tidak ada tindak pidana korupsi di situ, tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke sana,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.
Polda Aceh juga memastikan, bahwa tidak ada persoalan jika saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menganggarkan kembali anggaran untuk proyek lanjutan.
“Silakan, tidak masalah, dan kita juga akan menyurati Pemerintah Aceh Jaya dengan tembusan Ketua DPRK terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono. (*)