Berita Langsa

Dua Pemuda Sungai Paoh Langsa Barat Ini Duet Edarkan Sabu, Keuntungan akan Dibagi Sebesar Ini

Duet dua pemuda asal Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, mengedarkan sabu-sabu akhirnya kandas, setelah keduanya dicokok Polisi...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tersangka DS dan MN serta BB sabu dan bong kini diamankan di Mapolres Langsa. 

Dua Pemuda Sungai Paoh Langsa Barat Ini Duet Edarkan Sabu, Keuntungan akan Dibagi

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Duet dua pemuda asal Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, mengedarkan sabu-sabu akhirnya kandas, setelah keduanya dicokok Polisi.

Pemuda berinisial DS (20) dan MN (26) itu, kini harus tidur dalam dinginnya sel tahanan Mapolres Langsa, setelah diringkus Unit Sat Resnarkoba Senin (0601/2020) sore.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Selasa (07/01/2020), mengatakan, dari kedua tersangka disita BB sabu 12 paket seberat 1,71 gram.

Menurut Iptu Wijaya Yudi, dua tersangka ini ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah cukup resah maraknya transaksi sabu dilakukan tersangka.

 Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Senin (07/01/2020) sekitar pukul 16.00 WIB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Nelayan, Gampong Subgai Paoh Pusaka.

Di rumah itu diduga selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dan dari dalam rumah ini berhasil diamankan seorang tersangka DS.

Kadis Hingga Staf Ikut Lelang Jabatan Eselon II di Nagan Raya

Jika Indonesia Lakukan Konfrontasi dengan Tiongkok di Laut Natuna, Siapa Menang?

Hadapi Kemungkinan Serangan Balasan Iran atas Pembunuhan Qassem Soleimani, Israel Waspada

Dari tersabgka DS, Polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 11 paket sabu dengan berat keseluruhannya 1,16 gram.

Tidak sampai disitu, dari pengakuan tersangka DS diakui bahwa sabu-sabu itu diterimanya untuk diedarkan dari tersangka MN.

Mendapat informasi tambahan ini, tim opsnal tak buang-buang waktu lagi dan langsung mencari keberadaan tersangka MN tersebut.

Berapa jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka MN berhasik ditangkap di salah satu rumah di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Darinya, Polisi menyita BB 1 paket sabu seberat 0,55 gram, 2 kaca pirek terdapat sisa sabu, 1 bungkus plastik tembus pandang masih ada sisa sabu, 1 unit sepmor merk Honda Sonic nopol BL 6450 NY.

Industri Pariwisata Aceh Singkil tak Didukung Akses Penerbangan, Ini Permintaan Bupati Dulmusrid

Selain itu, 1 set bong alat hisab sabu, 4 plastik tembus pandang, gunting, jarum suntik, pipet sedotan, dompet warna cream, 2 unit Handphone merk Samsung dan Realme.

"Tersangka DS mengaku sabu itu diberikan MN untuk dijual Rp 100.000 per paket. Jika sudah habis terjual, tersangka DS akan diberikan keuntungan oleh MN," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved