Rabu, 29 April 2026

Berita Bireuen

Tahun Ini Jerih Perangkat Gampong Bireuen Bertambah, Besarannya Sedang Dibahas

Bantuan tambahan sebesar Rp 64 miliar, dialokasi untuk tambahan penghasilan tetap perangkat gampong. Mulai dari keuchik, sekdes non PNS, serta...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi. 

Dipekirakan, akan ada penambahan jerih dibandingkan jerih tahun 2019. Sesuai dengan ada penambahan dari pusat sebesar Rp 64 miliar. Bantuan tambahan sebesar Rp 64 miliar, dialokasi untuk tambahan penghasilan tetap perangkat gampong. Mulai dari keuchik, sekdes non PNS, serta perangkat di bawahnya.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen dan dinas terkait sedang membahas besaran jerih perangkat desa.

Mulai dari keuchik sampai kepala dusun.

Dipekirakan, akan ada penambahan jerih dibandingkan jerih tahun 2019.

Sesuai dengan ada penambahan dari pusat sebesar Rp 64 miliar.

Bantuan tambahan sebesar Rp 64 miliar, dialokasi untuk tambahan penghasilan tetap perangkat gampong.

Mulai dari keuchik, sekdes non PNS, serta perangkat di bawahnya.

Pelayanan di Disdukcapil Bireuen, Dapat Nomor Antre Setelah Berkas Lengkap  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Bob Miswar SSTP kepada Serambinews.com, Rabu (08/01/2020) mengatakan, penghasilan tetap jerih payah keuchik tahun 2019 Rp 1.700.000/ keuchik.

Sekdes non PNS Rp 1.190.000/ orang, kemudian kasi, keurani cut, dan petua duson masing-masing Rp 850.000/ orang.

Disebutkan, untuk tahun 2020 sebagaimana Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Bupati/ walikota diminta menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Reynhard Tersandung Kasus Pemerkosaan Terbesar, Sang Ayah: Hukuman Sesuai dengan Kejahatannya

Penetapan dengan ketentuan penghasilan tetap kepala desa non PNS, paling sedikit Rp 2.426.640.

Setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

Kemudian sekdes non PNS Rp 2.224.420

Setara dengan 110 pesen PNS golongan II/a.

Jerih perangkat desa lainnya, seperti kasi gampong Rp 2.022.200/orang.

Setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

Bob Miswar yang didampingi Kabid Pemerintahan Pemukiman dan Gampong, Adnan Muhammad SPd menambahkan, saat ini tim kajian dari Pemkab Bireuen bersama DPMGP-KB Bireuen sedang membahas besaran gaji pokok.

Halvi Tiana Rousa, Miss Asia Aceh 2020 Beraudiensi dengan Pejabat Aceh Utara, Ini Tujuannya

Nantinya, hal itu dituangkan dalam peraturan bupati Bireuen.

Kepastian berapa besarnya jerih perangkat desa katanya, perangkat desa diharapkan menunggu keluarnya peraturan bupati Bireuen.

Peraturan bupati kata Bob Miswar, dengan pedoman dasar peraturan pemerintah tahun 2019.

Di mana hal ini  telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Dengan adanya peningkatan pendapatan jerih kepala desa serta perangkatnya diharapkan, dapat meningkatkan kinerja serta menambah motivasi.

Dalam melaksanakan berbagai program pemerintah dan memanfaatkan bantuan desa sebagaimana mestinya. (*)

Peserta Seleksi CPNS di Lhokseumawe Mulai Ambil Nomor Ujian, Catat Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved