Pelayanan di Disdukcapil Bireuen, Dapat Nomor Antre Setelah Berkas Lengkap  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen sejak awal Januari 2020 menerapkan pola baru dalam melayani warga

Editor: bakri
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Pegawai Disdukcapil Bireuen melayani warga dan memberikan nomor antrean, Selasa (7/1/2020). 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen sejak awal Januari 2020 menerapkan pola baru dalam melayani warga untuk pengurusan administras kependudukan mulai dari KTP, KK, surat pindah, akte kelahiran, dan kematian.

Sistim baru itu yakni bagi warga yang membawa berkas lengkap langsung mendapatkan nomor antri. Sebaliknya, warga diminta kembali melengkapi berkas. “Memang belum sempurna, tapi kita berusaha untuk terus membenahinya,” ungkap Kadisdukcapil Bireuen, Ir M Jafar MM kepada Serambi, Selasa (7/1/2020).

Dulu, warga datang membawa berkas dan menyerahkan kepada petugas pelayanan. Akan tetapi, belum bisa dipastikan selesai 15 menit, 30 menit atau satu hari. Bahkan, ada nada miring yakni bagi yang kenal dengan petugas maka cepat selesai. Sementara warga yang kurang kenal kemungkinan lambat selesai.

Guna menghindari hal negatif, memudahkan pelayanan, mempercepat proses pengurusan, berkas tak hilang, dan warga tidak lama menunggu maka dilakukan perubahan pola pelayanan. Caranya setiap pemohon atau warga yang datang ke Disdukcapil memperlihatkan berkas untuk mengurus tentang apa.

Lalu, petugas memeriksa berkas. Setelah dinyatakan lengkap, maka diarahkan ke petugas lain untuk mendapatkan nomor antrian. Warga yang sudah mendapatkan nomor antri kemudian diminta menunggu  di luar.

Setelah mengantongi nomor antrian tunggu beberapa saat di luar, kemudian petugas memanggil satu persatu menurut nomor antri melalui pengeras suara. “Cepat menyerahkan berkas, tentu cepat selesai. Sehingga, pelayanan semakin memudahkan warga,” kata M Jafar.(yus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved