Jumat, 8 Mei 2026

Tiga Wanita Hentikan Ekskavator, Saat Pembongkaran Pasar Geudong

Tiga wanita Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dibantu puluhan pedagang lain berhasil menghentikan alat berat

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBI/JAFARUDDIN
Pedagang menurunkan operator ekskavator ketika hendak membongkar kios di Pasar Inpres Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa (7/1/2020). 

LHOKSUKON – Tiga wanita Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dibantu puluhan pedagang lain berhasil menghentikan alat berat jenis ekskavator yang hendak membongkar puluhan kios di Pasar Inpres Geudong, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB. Puluhan kios tersebut rencananya akan dibongkar Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha milik Pemkab Aceh Utara.

Tiga wanita yang berhasil menghentikan alat berat itu adalah Nurhayati (50) pedagang nasi goreng bersama anaknya, Nilawati (21). Kemudian, Husniah alias Kak Nong (35) pedagang warung kopi. PD Bina Usaha berencana membongkar kios di atas tanah Pemkab Aceh Utara, karna Hak Guna Bangunan (HGB) untuk para pedagang tersebut sudah berakhir.

Amatan Serambi, aksi pembongkaran itu diawali dengan membawa ekskavator ke Keude Geudong sekira pukul 09.30 WIB, dan dikawal puluhan personel polisi. Pedagang yang sedang aktivitas langsung ke luar. Kemudian, mereka berkumpul sejumlah titik untuk menghadang aksi pembongkaran itu. Ketika operator mengoperasikan alat berat tersebut, tiga wanita ini langsung beranjak dari tempat duduknya.

Mereka menunjuk ke bagian wajah operator seraya meminta supaya segera mematikan mesin ekskavator. “Troen, troen (turun),” teriak Nurhayati.

Karena operator belum juga mau turun, kemudian Nurhayati langsung menaiki roda rantai alat berat tersebut. Aksinya itu disusul dua wanita lainnya. Akhirnya, pedagang nasi goreng itu menurunkan operator sembari memegang tangannya.

Pedagang lain yang juga sedang menghadang alat berat tersebut meminta tidak dilakukan pembongkaran. Tak lama kemudian, belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), tiba di lokasi. Dikerumuni puluhan pedagang, Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Fadli dan pengacara pedagang, Anwar MD SH melakukan dialog dengan pihak PD Bina Usaha yang dikawal ketat polisi. 

Dari hasil dialog itu,  akhirnya pembongkaran tersebut dibatalkan. “Rencana kita hari ini akan melakukan relokasi 70 pedagang di pasar Inpres ke terminal ke belakang pasar, karena sudah ada tempat baru,” ungkap Humas PD Bina Usaha, Halim Abei. Sedangkan puluhan kios tersebut akan dibongkar untuk dibangun yang baru.

PD Bina Usaha, kata Halim, sudah mendapat izin dari Pemkab untuk membongkar bangunan itu. Apalagi, hak guna bangunan mereka sudah berakhir, karena sudah lebih dari 20 tahun. “Jadi, tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk merelokasi pedagang, karena pengadilan tidak melarangnya,” pungkas Halim.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli kepada Serambi menyebutkan, kehadiran mahasiswa ke lokasi karena diminta pedagang untuk membantu mengadvokasi rencana pembongkaran kios. Berdasarkan informasi, sampai sekarang pedagang belum memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Selain itu, persoalan tersebut sekarang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, setelah pedagang menggugatnya. “Jadi, tunggu saja proses hukum. Mari kita hormati proses hukum, jangan ada tindakan seperti premanisme terhadap masyarakat,” tegas Fadli.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved