Selebriti
Anak Ayu Azhari Dapat Upah Rp 9 Juta Jadi Perantara Penjualan Senjata Api, Polisi Buru Pemasok Utama
Upah tersebut didapatkan Axel ketika ia menjadi perantara sang pemasok senjata berinisial M dengan Abdul Malik sang koboi Kemang.
SERAMBINEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo mendapatkan bayaran Rp 9 juta sebagai imbalan menjadi perantara aksi jual beli senjata ilegal.
Upah tersebut didapatkan Axel ketika ia menjadi perantara sang pemasok senjata berinisial M dengan Abdul Malik sang koboi Kemang.
Bastoni mengatakan, Axel mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta ketika jadi perantara penjualan senjata laras panjang jenis M16.
Harga senjatanya sendiri sebesar Rp 80 juta.
"Tapi kalau yang M4 itu dijual Rp 115 juta, dapat fee Rp 8 juta," kata dia dalam wawancara di kawasan Kebayroan Lama, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dari pengakuan Axel, dia baru sekali menjalankan profesi sebagai perantara penjualan senjata api ilegal.
Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi lain yang dilakukan M dan Axel.
Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan M selaku pemasok utama senjata milik Abdul Malik.
Bastoni merasa yakin dengan tertangkapnya M, polisi akan lebih mudah melacak aliran senjata ilegal tersebut di Indonesia.
Bastoni memastikan, polisi akan menangkap pelaku utama secepatnya untuk membongkar sumber pasokan senjata yang dimiliki Abdul Malik.
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktek jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Bastoni mengatakan, penangkapan Axel Djody Gondokusumo (AGD), Yunarko (Y), dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA) merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Abdul Malik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menangkap Axel cs di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya Mampang Prapatan.
Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di duren sawit," kata Bastoni saat jumpa pers Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2019).