Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mentransmisikan informasi elektronik bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran,” kata jaksa.
“Dan mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung jaksa.
Hal ini ditetapkan jaksa setelah mendengarkan keterangan dari berbagai saksi yang telah hadir di ruang persidangan.
Baca juga: VIDEO - Heboh! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Tersenyum dan Goyang Jari!
Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani.
Salah satunya adalah sikap Nikita yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Selain sikapnya yang kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa, Nikita juga dinilai tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai, tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, dalam hal ini Reza Gladys.
“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa.
VIDEO - Heboh! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Tersenyum dan Goyang Jari! |
![]() |
---|
VIDEO Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Polres Pijay Limpahkan Kasus Ganja Diangkut Pakai Pikap hingga Pencurian |
![]() |
---|
Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ngaku Tak Puas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.