Pembunuhan Sopir Travel

BREAKING NEWS - Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuh sopir travel di perkebunan perusahaan kelapa sawit di Kampung Baru, Singkil Utara, Aceh Singkil, dituntut hukuman mati.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukukan mati atas kasus pembunuhan sopir travel dalam sidang di PN Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020). 

BREAKING NEWS - Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33), terdakwa pembunuhan Syafriansah, sopir travel di perkebunan perusahaan kelapa sawit di Kampung Baru, Singkil Utara, Aceh Singkil, dituntut hukuman mati.

Hadi Nurfathon merupakan penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Tuntutan itu dibacajan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dalam sidang di Pengadila Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020) sore.

Tuntutan dibacakan secara begergantian JPU Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra.

Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman di dampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Jaksa menuntut hukuman mati lantaran terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana.

6 Fakta Sopir Taksi Online Tewas Dirampok Penumpang, Ditusuk Belasan Kali hingga Jasadnya Dibuang

Viral Kisah Suami Biayai Kuliah S2 Istri, Bekerja Keras Jadi Sopir Truck Hingga Jualan Cobek

Info untuk Anda Para Traveller, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia di Tahun 2020

VIDEO - Toyota Agya Tabrak Pengaman Jalan di Aceh Barat, Sopir Meninggal Dunia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Syahroni JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Terdakwa Hadi Nurfathon, berdasarkan fakta persidangan menurut JPU terbukti membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo, Gunung Meriah, pada 1 Juni lalu dengan perencanaan matang.

Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah (26) sopir travel semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Update Terbaru Konflik Iran Vs Amerika, Donald Trump Mendadak Ajak Iran Berdamai

Eksekutor Hakim Jamaluddin Diduga Selingkuhan Sang Istri, Pelaku Dijemput Zuraida

Ditakuti Amerika dan Sekutunya, Inilah Pasukan Elite Garda Revolusi Iran

Dihina Keluarga Kekasih karena Miskin, 5 Tahun Kemudian Wanita Ini Balas Dendam dengan Cara Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved