Kamis, 4 Juni 2026

Dana JKA Tahun Ini Defisit, Hanya Cukup Sampai Mei 2020  

Pemerintah Aceh mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam APBA tahun 2020 sebesar Rp 478.888.800.000

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Nova Iriansyah 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam APBA tahun 2020 sebesar Rp 478.888.800.000. Dana dengan mata anggaran Belanja Premi Asuransi Kesehatan itu diketahui dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 23 Oktober 2019.

Besaran anggaran tersebut ternyata tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Aceh yang premi kesehatannya ditanggung Pemerintah Aceh. Untuk diketahui, dari 5,2 juta penduduk Aceh, pemerintah pusat menanggung  2,1 juta jiwa dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara Pemerintah Aceh hanya menanggung 2,1 juta jiwa dalam JKA. Sisanya merupakan pengguna layanan BPJS mandiri.

Dari data yang diperoleh Serambi, seharusnya Pemerintah Aceh menganggarkan dana JKA sebesar 600 miliar lebih untuk tahun 2020 jika mengacu pada tahun sebelumnya. Di mana dalam APBAP 2019 dianggarkan dana iuran JKA sebesar Rp 625 miliar. Tapi nyatanya dalam pembahasan dengan DPRA di akhir 2019 hanya diusulkan Rp 478 miliar.

Anggaran yang dialokasikan itu diduga belum mencukupi (defisit) untuk kebutuhan satu tahun. Sebab, jika dibagi dengan total masyarakat Aceh yang premi kesehatannya ditanggung oleh Pemerintah Aceh (perjiwa Rp 23.000), hanya cukup sampai bulan September 2020. Artinya masih terjadi kekurangan dana sekitar Rp 150 miliar.

Terlebih setelah anggaran APBA 2020 sebesar Rp 17 triliun lebih disahkan, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu mengatur tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Pada Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kenaikan premi itu praktis mempengaruhi beban pembiayaan iuran JKA yang ditanggung Pemerintah Aceh. Dana JKA yang harus ditanggung Pemerintah Aceh membengkak dua kali lipat. Kebutuhan anggaran JKA agar bisa mencover 2,1 juta masyarakat Aceh pada 2020 diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Jika kebutuhannya Rp 1,2 triliun, berarti dalam satu bulan Pemerintah Aceh harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk mendanai JKA. Sementara anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp 478 miliar dan diprediksi hanya akan mampu mencover maksimal sampai bulan Mei 2020.

Jika harus mengikuti ketentuan pusat, maka Pemerintah Aceh mengalami kekurangan dana JKA sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp 700 miliar lebih. "Tapi anggaran JKA saat ini masih dibintang karena belum ada kejelasan. Karena sekarang alat kelengkapan dewan (AKD) belum ada, jadi kita tidak bisa panggil pihak BPJS," kata Anggota DPRA, dr Purnama saat dihubungi Serambi.

Kendatipun demikian, politikus PKS ini berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap jalan terus. Pihaknya, akan kembali membahas masalah anggaran untuk JKA setelah terbentuknya AKD. "Jika masih anggarannya masih kurang, kita akan minta untuk ditambah pada perubahan nanti," ujar dia.

Sementara itu, LSM Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menilai besarnya angggaran JKA tidak sebanding dengan anggaran belanja pegawai dan pelatihan. Untuk anggaran belanja pegawai terjadi kenaikan dari Rp 3 triliun menjadi Rp 4 triliun. Begitu juga dengan anggaran pelatihan juga terjadi kenaikan dari tahun ke tahun.

"Kita mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh soal prioritas pelayanan kesehatan bagi rakyat. Bukankah JKA merupakan program unggulan Irwandi-Nova? Malah dalam visi Aceh Hebat dikembangkan menjadi JKA Plus untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal kepada Serambi, kemarin.

Kebijakan penganggaran dana JKA dalam APBA 2020, menurutnya, telah mengingkari komitmen yang disampaikan Irwandi-Nova saat kampanye dulu. Hal ini juga sangat paradoks dengan klaim Pemerintah Aceh yang akan terus konsisten melayani rakyat.

"Maka kita berkesimpulan, APBA 2020 belum benar-benar pro rakyat. Karena itu kita berharap agar Pemerintah Aceh melakukan upaya rasionalisasi pada pos anggaran lain yang tidak urgen agar dialihkan untuk menutupi kekurangan dana JKA," ungkap Syakya.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved