Fakta Dibalik Pembunuhan Hakim Jamaluddin: dari Asmara, Dendam, Perselingkuhan dan Isu Harta Warisan

Dari penjelasan polisi terungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan itu.

Editor: Amirullah
HO via tribun medan
Jamaluddin dan istri Zuraida Hanum (kanan). Kedua pelaku pembunuhan Jamaluddin JB (tertunduk) dan R (kemeja kotak-kotak) saat melakukan pra rekonstruksi di rumah almarhum di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan. 

Isu pembagian harta warisan kabarnya juga di balik kasus itu.

Sebelumnya, Maimunah, calon pengacara yang akan mengurus perceraian Jamaluddin dan Zuraida Hanum menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.

Jumlah itu disampaikan hakim Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi terkait rencana perceraian.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah kepada Tribun-Medan.com, Minggu (29/12/2019) lewat sambungan seluler.

"Saya belum bisa ngomong apa-apa sekarang berserah sama hukum. Hartanya ke anak pak Jamal dari istri pertama dua orang anak dari bu Zuraida juga 1 orang jadi 3 orang semua," pungkasnya.

Kronologis kejadian

Seperti diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada akhir november 2019 lalu.

Berdasarkan hasil otopsi, korban sudah meninggal dunia sekitar 20 jam saat ditemukan oleh warga.

Belakangan, kabar beredar jika seorang tersangka pembunuh bayaran merupakan selingkuhan Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

()

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu diantaranya istri korban yang dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat menyampaikan pengungkapan kasus.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.com

Sementara mengenai kronologi pembunuhan terhadap Jamaluddin, Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti bedcover.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved