Pembunuhan Sopir Travel

Hadi Nurfathon Bunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Pakai Kapak dan Tali Rafia, Begini Kronologinya

Hadi Nurfathon (33) telah menyiapkan kapak yang disimpannya dalam tas dari tempat tinggalnya di Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan sopir travel dalam sidang di PN Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020). 

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berprikemanusian.

Terdakwa Hadi Nurfathon, membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)

Keluarga Hakim Jamaluddin di Nagan Terkejut, Otak Pembunuhan Ternyata Istrinya Zuraida Hanum

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved