Wartawan Diancam Tembak
Jurnalis Lancarkan Aksi Antikekerasan di Mapolda Aceh, Terkait Kasus Ancam Tembak Wartawan
Senjata yang digunakan untuk mengancam, diakui asli oleh pelaku pada beberapa media, terakhir berubah wujud menjadi korek api berbentuk pistol.
Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) melancarkan aksi damai di depan Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/1/2020).
Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang diduga dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan Modus Aceh.co di Aceh Barat, Minggu 5 Januari 2020 dini hari lalu.
Aidil diancam tembak oleh Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim, karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di Modus Aceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.
Peristiwa ini sedang ditangani penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.
Ironisnya dalam pengancaman yang diduga turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.
Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak dijerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media Modus Aceh.co.
Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus.
Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).
Karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHP.
Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).
Atas dasar tersebut JANTAN yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menyatakan sikap:
1. Meminta Kapolda Aceh mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh, agar pelaku dijerat dengan UU Nomor40 tahun 1999 tentang Pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.