Keluarga Jamaluddin Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta pelaku pembunuhan korban yang sudah ditangkap agar divonis
SUKA MAKMUE - Keluarga Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta pelaku pembunuhan korban yang sudah ditangkap agar divonis setimpal hingga hukuman mati. Apalagi, dalang pembunuhan itu adalah Zuraida Hanum (42), yang tak lain adalah istri Jamaluddin.
"Kami minta pelaku dihukum setimpal. Bila perlu hukum seumur hidup atau hukuman mati," kata Fajri, sepupu Jamaluddin di Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, kepada Serambi, Rabu (8/1/2020). Menurutnya, keluarga sangat terkejut saat terungkap bahwa istri yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pembunuh Jamaluddin.
Ungkapan hampir sama disampaikan Dedi Wahyufan dan M Din, keluarga Jamaluddin lainnya. Selain meminta pelaku divonis dengan hukuman yang setimpal, M Din juga berharap perhatian dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap nasib tiga anak Jamaluddin, terutama untuk kelanjutan pendidikan mereka.
Keuchik Nigan, Chaidir, juga mengatakan, masyarakat dan keluarga korban di Nigan, terkejut bahwa pelaku dalam kasus itu ternyata istri Jamaluddin. Karena itu, tambah Chaizir, keluarga dan sejumlah kalangan di Nigan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berada di Medan
Pantauan Serambi, di Desa Nigan, Rabu (8/1/2020), hampir semua keluarga besar Jamaluddin dalam dua hari terakhir sedang berada di Medan, Sumut. Tujuannya, untuk mempertanyakan proses hukum yang sebelumnya tidak terungkap. Namun, setelah diungkap oleh polisi, mereka mengaku lega. Keluarga korban yang hingga kemarin masih berada di Medan terdiri atas Tgk Faisaluddin dan Yusnidar (abang dan adik Jamaluddin), serta beberapa anggota keluarga lain dari Nigan.
Rencananya, mereka akan pulang ke Nagan dalam pekan ini. Dampak keluarga Jamaluddin ke Medan, rumah mereka di Nigan menjadi kosong. Soal keberadaan keluarga Jamaluddin di Medan dibenarkan Dedi Wahyufan, yang juga sedang berada di Medan. "Kami beri apresiasi kepada polisi sudah berhasil mengungkap pelaku. Siapapun dia harus dihukum setimpal," kata Dedi.
Kenduri 40 hari
Bertepatan dengan pelaksanaan prarekontruksi terkait kematian hakim Jamaluddin di Medan, Selasa (7/1/2020), ternyata di rumah mertua korban atau rumah istrinya (Zuraida Hanum-red), digelar kenduri 40 hari meninggalnya almarhum. Namun, kenduri di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, itu berlangsung sederhana dan hanya digelar doa saja. Hal tersebut menyusul hebohnya informasi yang menyebutkan Zuraida Hanum, istri Jamaluddin sudah ditangkap di Medan.
Sementara pada Rabu (8/1/2020), rumah mertua almarhum di Suak Bilie juga terlihat sepi. Hanya beberapa kendaraan terlihat di bagian depan. Sementara pintu depan tertutup. Menurut informasi, keluarganya memilih diam terkait penangkapan Zuraida.
Sedangkan pada Selasa sore, sejumlah personel Polres Nagan Raya turut dikerahkan ke rumah mertua Jamaluddin di Suak Bilie. Langkah itu untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bentrok antara keluarga keluarga Jamaluddin dan keluarga istrinya. "Kita terus pantau perkembangannya," ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, menjawab Serambi, kemarin. (riz)