Berita Banda Aceh
Honorer Non-Database BKN Wilayah Aceh Minta MenPAN-RB Terbitkan Regulasi PPPK Paruh Waktu
“Kami berharap Pemerintah melalui MenPAN-RB lebih memperhatikan nasib honorer non-database agar tidak terjadi diskriminasi, PHK massal," katanya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Honorer Non-Database BKN Wilayah Aceh Minta MenPAN-RB Terbitkan Regulasi PPPK Paruh Waktu
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Aliansi Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS Indonesia Wilayah Aceh, Muhammad Aria Mardiansyah, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar segera mengeluarkan regulasi baru terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (15/9/2025).
Permintaan itu ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer non-database BKN yang telah mengabdi minimal dua tahun secara terus menerus per Desember 2024 di instansi pemerintah.
Menurut Aria, tenaga honorer non-database berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang gagal seleksi CPNS/PPPK, tidak memenuhi syarat administrasi, maupun tidak sempat mengikuti seleksi.
“Kami berharap Pemerintah melalui MenPAN-RB lebih memperhatikan nasib honorer non-database agar tidak terjadi diskriminasi, PHK massal, dan demi tegaknya sila kedua dan kelima Pancasila dalam menentukan masa depan mereka,” ujarnya.
Baca juga: 7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus
Ia mengatakan, perwakilan tenaga non-ASN telah diterima pihak KemenPAN-RB dalam audiensi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pertemuan berlangsung konstruktif dengan komitmen pemerintah menampung aspirasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Aria menjelaskan, fakta lapangan menunjukkan banyak honorer non-database menghadapi kendala serius.
Tak hanya itu, minimnya sosialisasi mengenai seleksi PPPK Tahap II membuat mereka kehilangan kesempatan mendaftar.
“Informasi yang terlambat sampai ke daerah menyebabkan banyak honorer terlanjur memilih jalur CPNS, yang justru mengunci akses mereka di sistem SSCASN. Alhasil, hak kita untuk ikut PPPK otomatis gugur,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat ketimpangan perlakuan antara honorer database dan non-database.
Menurut Aria, honorer dalam database yang gagal CPNS masih diberi peluang melalui skema PPPK paruh waktu, sementara honorer non-database tidak memperoleh kesempatan serupa meski masa pengabdiannya sudah belasan tahun.
Beberapa di antara mereka bahkan dirumahkan atau dialihkan menjadi tenaga outsourcing dengan gaji lebih rendah dan perlindungan hukum minim.
“Ketidakjelasan regulasi membuat honorer non-database yang sudah lama mengabdi tidak mendapat pengakuan yang adil. Padahal kita punya kontribusi besar dalam pelayanan publik,” kata Aria.
Kajian Aliansi Honorer menegaskan kondisi ini berpotensi memicu keresahan sosial, menurunkan motivasi kerja, dan merugikan kualitas birokrasi.
MTsN 1 Model Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Riab Fair Keempat Kali Berturut |
![]() |
---|
Dipasang 456 Lampu LED, Suasana Malam di Kota Banda Aceh Makin Terang dan Gemerlap |
![]() |
---|
Maya Safira Terpilih Sebagai Ketua Perhimpunan Alumni Jerman Aceh |
![]() |
---|
SAH, Mayjen TNI Purn Soedarmo Jabat Ketua Caretaker KONI Aceh |
![]() |
---|
RIAB Fair Berakhir, Ini Kata Gubernur Aceh Saat Penutupan Acara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.