Pembunuhan Sopir Travel
Mendengar Dituntut Mati, Begini Reaksi Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil
Hadi Nurfathon (33) mengenakan rompi orange nomor delapan dengan tangan diborgol, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33) mengenakan rompi orange nomor delapan dengan tangan diborgol, Kamis (9/1/2020).
Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, digendang personel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pengawalan polisi bersenjata laras panjang berjalan menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil.
Sejurus kemudian dipersilahkan duduk oleh Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Terdakwa pembunuh Syafriansyah (26) sopir travel asal Sianjo-anjo, Gunung Meriah, itu menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkil.
Hadi Nurfathon tampak duduk dikursi pesakitan dengan badan sedikit bungkuk ke depan.
Nyaris tidak begerak.
Termasuk ketika JPU menuntutnya hukuman mati.
Hadi Nurfathon tetap diam hingga Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan berbicara.
"Apakah saudara terdakwa mendengar tuntutan jaksa?," tanya Ketua Majelis Hakim Hamzah.
"Dengar," jawab Hadi Nurfathon singkat.
"Apa tuntutannya?," tanya hakim.
"Hukuman mati," jawab Hadi Nurfathon dengan suara lirih.
Ketika ditanya apakah akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Terdakwa mengatakan akan menanggapi tuntutan mati yang diterimanya secara lisan saat itu juga.
• Sidang Tuntutan Pembunuh Sopir Travel di PN Singkil Dijaga Ketat Kepolisian
• BREAKING NEWS - Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati
• Rumah Mewah Bos First Travel Terbengkalai, Warga Lihat Sosok Monyet Misterius Berkeliaran
Di hadapan majelis hakim, Hadi Nurfathon menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun menyatakan menerima tuntutan jaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Saya menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga korban," ujarnya.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman, sarankan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Berkonsultasi dengan pengacara dulu. Sepekan ke depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan," kata Hamzah menutup sidang.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, terdakwa Hadi Nurfathon tidak di dampingi penasehat hukum.
Usai sidang Hadi Nurfathon, berjalan buru-buru dibawa petugas masuk ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rutan Cabang Singkil.
JPU menuntut hukuman mati karena berdasarkan bukti di persidangan terdakwa melakukan pembunahan secara berencana.
Kemudian perbuatannya meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berprikemanusian.
Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.
Sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, membunuh korban menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastikan korban mati.
Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.
Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.
Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.
Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan. (*)