Pembunuhan Sopir Travel
Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati, Ini Nasihat Hakim pada Terdakwa
Sidang ini dipimpin Ketua PN Singkil, Hamzah Sulaiman dibantu hakim anggota Asrarudin dan Alfan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (9/1/2020).
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra.
Sidang ini dipimpin Ketua PN Singkil, Hamzah Sulaiman dibantu hakim anggota Asrarudin dan Alfan.
Sesaat sebelum sidang ditutup untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Ketua majelis hakim, Hamzah Sulaiman, menasihati terdakwa agar bersikap tenang serta beribadah dengan baik ketika kembali ke tempat penahanannya di Rutan Cabang Singkil.
"Terdakwa beribadahlah dengan baik," nasihat Hamzah Sulaiman.
• Ayah Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Begini Kondisinya Sekarang
• DPRK Panggil Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, Terkait PHK 272 THL di Aceh Barat
• VIDEO - Terkait Pengancaman Jurnalis, Lintas Organisasi Pers Gelar Aksi di Depan Polda Aceh
Sebelumnya Hadi Nurfathon ketika ditanya hakim, apakah akan menyampaikan pembelaan secara tertulis?
Ia mengatakan akan menanggapi tuntutan mati yang diterimanya secara lisan saat itu juga.
Ia menyatakan menerima tuntutan jaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Di hadapan majelis hakim juga, Hadi Nurfathon menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. "Saya menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga korban," ujarnya.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman, sarankan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Sepekan ke depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan," kata Hamzah.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, terdakwa yang merupakan warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu tidak di dampingi penasehat hukum.
JPU menuntut hukaman mati karena berdasarkan bukti di persidangan terdakwa melakukan pembunahan secara berencana.