Haba Dispora Aceh

Kabid Sarpras Dispora Aceh Tulis Soal Atlet Prestasi Bebas Doping, Ini Ulasannya

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Nizarli SSi MT mengupas soal doping dalam dunia olahraga...

Penulis: Saifullah | Editor: Jalimin
zoom-inlihat foto Kabid Sarpras Dispora Aceh Tulis Soal Atlet Prestasi Bebas Doping, Ini Ulasannya
SERAMBINEWS.COM/SAIFULLAH
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Nizarli SSi MT.

Beberapa mekanisme medik yang bisa menyalahi aturan doping bila tidak dilayani dengan benar atau menjadi pelarangan bagi penanganan atlet yaitu: blood doping (doping darah/infus darah sendiri), administering artifical oxygen carrier or plasma expander (pemberian pembawa oksigen artifisial atau infus plasmaexpanders), pharmacological, chemical, and phisical manipulation (manipulasi secara farmakologi,kimia dan fisik).

Secara umum, zat yang dilarang dan dalam batasan tertentu dibolehkan, seperti alkohol (minuman), cannabinoids/mariyuwana (hisab,rokok), local anesthetics/anestesi lokal (penghilang rasa sakit), glucocorticosteroids/glukokortikosteroid (perbaikan/pembangun jaringan), dan beta-blocker/beta bloker (penenangan koordinasi/pengatur jantung).

Rekap Hasil Lengkap Malaysia Masters 2020, Berikut 6 Wakil Indonesia yang Lolos ke Perempat Final

Piala Keuchik Cot Buket Peusangan, Tuan Rumah Benam Tunas Muda

VIDEO - Trump Klaim Ketegangan Sudah Mendingin, Warga New York Gelar Aksi Anti Perang

Mengingat besarnya kemungkinan kesalahan yang dilakukan atlet, maka setiap atlet harus mengetahui cara menghindari doping. Di antaranya hati-hati terhadap obat flu yang banyak mengandung stimulan seperti efedrin, dan fenil propanolamin, serta zat lainnya yang kebanyakan termasuk doping.

Hati- hati juga terhadap obat asma yang banyak mengandung stimulan dan b2 agonis yang tergolong doping.

“Bila harus memakainya, pakailah secara inhalasi dan disertai surat keterangan dokter,” tulis Nizarli.

Cara lain yaitu, hati- hati terhadap obat diet yang banyak mengandung stimulansia (amfetamin) dan diuretika yang termasuk kategori doping. Selainjutnya, jangan memakai obat analgetik golongan narkotik, dan jangan meminum kopi atau minuman yang mengandung kafein sebelum kompetisi, karena jika kadarnya di dalam urine 1 bisa tidak lolos tes doping

Di Indonesia sendiri berdasarkan Permenpora Nomor 15 Tahun 2017 telah dibentuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk menangani atlet nasional yang berada di bawah kelembagaan WADA (Llembaga Anti Doping Internasional).

Sidang PN Nagan - Ada Pesan Sayang dan Peluk Dalam HP Istrinya, Hasbi Bunuh Wakidi Dengan Parang

LADI merupakan representasi Indonesia dalam kegiatan pengawasan doping. LADI mempunyai lingkup kerja pemeriksaan doping, manajemen hasil , sosialisasi dan edukasi, serta Peningkatan kapasitas (capacity building).

Menghadapi PON XX 2020 di Papua, WADA telah mengeluarkan PROHABITED LIST 2020 yang menjadi acuan anti doping.

“Aceh merencanakan akan mengirimkan kurang lebih 200 atlet dari 30 hingga 37 cabang yang diperlombakan di PON Papua. Tentu hal ini harus menjadi pertimbangan utama karena setiap atlet menurut the code memiliki tanggang jawab mutlak apabila ditemukan zat terlarang dalam specimen tubuh mereka,” tukasnya.

“Hal ini ini artinya telah terjadi pelanggaran tanpa melihat apakah si atlet berniat atau tidak, mengetahui atau tidak mengetahui menggunakan zat terlarang atau lalai. Kita semua berharap prestasi yang didapat tidak dianulir oleh ketidaktahuan atau ketidaksengajaan kita sehingga sportivitas pertandingan tetap bisa terjaga,” pungkas Kabid Sarpras Dispora Aceh, Nizarli.(*)

Hujan dan Angin Kencang Landa Abdya, Bantuan Masa Panik dan Bahan Bangunan Disalurkan Jumat

Dalangi Pembunuhan Suaminya Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Mengaku Khilaf dan Gelap Mata

Bupati Sarkawi, Ingatkan Reje Kampung Jagan Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved