Haba Dispora Aceh
Kabid Sarpras Dispora Aceh Tulis Soal Atlet Prestasi Bebas Doping, Ini Ulasannya
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Nizarli SSi MT mengupas soal doping dalam dunia olahraga...
Penulis: Saifullah | Editor: Jalimin

Kabid Sarpras Dispora Tulis Soal Atlet Prestasi Bebas Doping, Ini Ulasannya
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Nizarli SSi MT mengupas soal doping dalam dunia olahraga.
Tulisan yang turut ditembuskan ke Serambinews.com itu membahas langkah dan kiat-kiat untuk menciptakan atlet berprestasi namun bebas doping. Ini ulasan lengkap Nizarli :
Belajar dari pengumuman Badan Antidoping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA) yang memberikan sanksi kepada Rusia karena mendukung atlet menggunakan doping, di mana negeri ‘Beruang Mreah’ itu resmi dihukum selama empat tahun tidak bisa mengikuti ajang single event maupun multievent dunia, termasuk Olimpiade 2020 dan Winter Games 2022 di Beijing, Tiongkok.
Atas hal tersebut, Rusia bahkan kehilangan hak menjadi tuan rumah atau menawarkan diri menjadi tuan rumah turnamen olahraga dunia.
Dalam kancah olahraga internasional pun sebuah prestasi tercoreng dengan kasus doping dalam penyelenggaraannya. Cukup banyak atlet dunia tercoreng namanya gara-gara skandal doping ini.
• Siswa Banda Aceh Meninggal di Ulee Lheue Setelah Motornya Menabrak Bagian Belakang Truk
• Gugatan Terhadap Tiyong tak Diterima Pengadilan, Irwandi Yusuf Tempuh Jalur Kasasi, Ini Rencananya
• Suplai Air PDAM Tirta Naga Putus, Masyarakat Tapaktuan Kecewakan Pelayanan Perusahaan Daerah
Contoh kasus adalah, bintang bulutangkis Malaysia, Lee Chong Wei yang gagal lolos tes doping jenis dexamethasone saat berpartisipasi pada Kejuaraan Dunia 2014.
Tiga bulan berselang, tepatnya pada November, hasil tes itu diumumkan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF).
Maria Sharapova juga dijatuhi sanksi larangan bermain selama dua tahun oleh Federasi Tenis Internasional (ITF) akibat positif doping menggunakan meldonium. Dalam sidang panel ITF pada 8 Juni 2016, Sharapova dinyatakan tak berniat dan sengaja berbuat curang. Namun, dia dinyatakan bertanggung jawab dan melakukan kesalahan signifikan.
Petenis Kroasia, Marin Cilic dijatuhi hukuman larangan bertanding selama sembilan bulan (dimulai pada 1 Mei 2013), karena positif doping pada tes saat turnamen BMW Open di Munich pada April 2012, Sampel tes doping petenis asal Kroasia itu positif mengandung zat stimulan terlarang, nikethamide. Zat itu masuk dalam substansi terlarang Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena bisa meningkatkan daya tahan atlet.
Cilic mengungkapkan kandungan nikethamide dalam urinenya berasal dari konsumsi tablet glukosa coramine yang dibeli staf timnya di toko farmasi.
• Hakim Jamaluddin Dibunuh Istrinya Zuraida Hanum, Kenny Akbari: Sebenarnya Sudah Curiga Sama Bunda
• Rizky Febian Menangis di Atas Pusara Baru Makam Ibunya, Berharap Surga untuk Sang Ibu Lina Jubaedah
Menurut IOC (International Olympic Committee) pada tahun 1990, doping adalah upaya meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam olahraga dan tidak terkait dengan indikasi medis.
Pelarangan doping dikarenakan bertentangan dengan filosofi dan etika olahraga, di mana kejujuran dan sportivitas olahraga dilanggar serta dapat membahayakan kesehatan tubuh atlet (etika kesehatan) juga dapat menjadi panutan/contoh yang tidak baik bagi anak muda dalam etika pendidikan.
Beberapa mekanisme medik yang bisa menyalahi aturan doping bila tidak dilayani dengan benar atau menjadi pelarangan bagi penanganan atlet yaitu: blood doping (doping darah/infus darah sendiri), administering artifical oxygen carrier or plasma expander (pemberian pembawa oksigen artifisial atau infus plasmaexpanders), pharmacological, chemical, and phisical manipulation (manipulasi secara farmakologi,kimia dan fisik).
Secara umum, zat yang dilarang dan dalam batasan tertentu dibolehkan, seperti alkohol (minuman), cannabinoids/mariyuwana (hisab,rokok), local anesthetics/anestesi lokal (penghilang rasa sakit), glucocorticosteroids/glukokortikosteroid (perbaikan/pembangun jaringan), dan beta-blocker/beta bloker (penenangan koordinasi/pengatur jantung).
• Rekap Hasil Lengkap Malaysia Masters 2020, Berikut 6 Wakil Indonesia yang Lolos ke Perempat Final
• Piala Keuchik Cot Buket Peusangan, Tuan Rumah Benam Tunas Muda
• VIDEO - Trump Klaim Ketegangan Sudah Mendingin, Warga New York Gelar Aksi Anti Perang
Mengingat besarnya kemungkinan kesalahan yang dilakukan atlet, maka setiap atlet harus mengetahui cara menghindari doping. Di antaranya hati-hati terhadap obat flu yang banyak mengandung stimulan seperti efedrin, dan fenil propanolamin, serta zat lainnya yang kebanyakan termasuk doping.
Hati- hati juga terhadap obat asma yang banyak mengandung stimulan dan b2 agonis yang tergolong doping.
“Bila harus memakainya, pakailah secara inhalasi dan disertai surat keterangan dokter,” tulis Nizarli.
Cara lain yaitu, hati- hati terhadap obat diet yang banyak mengandung stimulansia (amfetamin) dan diuretika yang termasuk kategori doping. Selainjutnya, jangan memakai obat analgetik golongan narkotik, dan jangan meminum kopi atau minuman yang mengandung kafein sebelum kompetisi, karena jika kadarnya di dalam urine 1 bisa tidak lolos tes doping
Di Indonesia sendiri berdasarkan Permenpora Nomor 15 Tahun 2017 telah dibentuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk menangani atlet nasional yang berada di bawah kelembagaan WADA (Llembaga Anti Doping Internasional).
• Sidang PN Nagan - Ada Pesan Sayang dan Peluk Dalam HP Istrinya, Hasbi Bunuh Wakidi Dengan Parang
LADI merupakan representasi Indonesia dalam kegiatan pengawasan doping. LADI mempunyai lingkup kerja pemeriksaan doping, manajemen hasil , sosialisasi dan edukasi, serta Peningkatan kapasitas (capacity building).
Menghadapi PON XX 2020 di Papua, WADA telah mengeluarkan PROHABITED LIST 2020 yang menjadi acuan anti doping.
“Aceh merencanakan akan mengirimkan kurang lebih 200 atlet dari 30 hingga 37 cabang yang diperlombakan di PON Papua. Tentu hal ini harus menjadi pertimbangan utama karena setiap atlet menurut the code memiliki tanggang jawab mutlak apabila ditemukan zat terlarang dalam specimen tubuh mereka,” tukasnya.
“Hal ini ini artinya telah terjadi pelanggaran tanpa melihat apakah si atlet berniat atau tidak, mengetahui atau tidak mengetahui menggunakan zat terlarang atau lalai. Kita semua berharap prestasi yang didapat tidak dianulir oleh ketidaktahuan atau ketidaksengajaan kita sehingga sportivitas pertandingan tetap bisa terjaga,” pungkas Kabid Sarpras Dispora Aceh, Nizarli.(*)
• Hujan dan Angin Kencang Landa Abdya, Bantuan Masa Panik dan Bahan Bangunan Disalurkan Jumat
• Dalangi Pembunuhan Suaminya Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Mengaku Khilaf dan Gelap Mata
• Bupati Sarkawi, Ingatkan Reje Kampung Jagan Selewengkan Dana Desa