KPK Batal Segel Kantor PDI-P, Pakar Singgung Tindakan Merintangi Penanganan Perkara
Batalnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P)
SERAMBINEWS.COM - Batalnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) dinilai sebagai bentuk obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengatakan, hal itu bisa dibawa ke ranah pidana bila terdapat upaya menghalang-halangi kerja tim KPK sebagai penegak hukum.
"Jika memang itu ada menghalang-halangi misalnya digembok, misalnya ada aparat partai menghalang-halangi, bisa dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), obstruction of justice," kata Supardji dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1/2020).
• Penjelasan Iran Soal Penembakan Pesawat Ukraina, Masuk Situs Sensitif Militer Saat Siaga Tinggi
Supardji mencontohkan upaya yang pernah dilakukan KPK kepada pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Friedrich Yunadi, yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum terhadap Novanto.
Ia pun khawatir batalnya KPK menyegel kantor PDI-P akan membuat KPK gagal memperoleh barang bukti karena sudah lebih dahulu dilenyapkan.
Supardji pun meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai peristiwa di Kantor DPP PDI-P tersebut.
"KPK harus mempertanggungjawabkan mengapa itu terjadi dan kalau bukan kesalahan KPK, kalau kesalahan internal partai itu, maka bisa dikenakan Pasal 21 tadi, obstruction of justice," kata Supardji.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
• Skandal Jiwasraya Belum Selesai, Kini Muncul Masalah Asabri, Kerugian Capai Rp 10 Triliun
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Batal Segel Kantor PDI-P, Pakar Singgung soal "Obstruction of Justice" ",