Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Aturan Kenaikan Gaji ASN Kapan Berlaku?
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
SERAMBINEWS.COM - Oktober tinggal menghitung hari. Itu artinya, sejumlah momen penting akan segera berlangsung dan ditunggu-tunggu masyarakat.
Salah satunya adalah pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal bulan depan.
Seperti diketahui, gaji PNS memang dijadwalkan cair setiap tanggal 1 awal bulan.
Hal ini membuat banyak aparatur sipil negara (ASN) sudah menantikan tanggal tersebut sebagai momen yang paling ditunggu, terlebih setelah memasuki akhir bulan September.
Besaran gaji PNS sendiri berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan penyaluran gaji Oktober 2025 akan berjalan sesuai jadwal, langsung ke rekening masing-masing penerima.
Lantas berapa nominal Gaji ASN di bulan Oktober 2025 ini?
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Berpeluang Memperoleh Kenaikan Gaji? Begini Penjelasannya
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca juga: Berapakah Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV? Berikut Rinciannya
Gaji PPPK
Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Info Aturan Kenaikan Gaji ASN 2025
Dikabarkan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 telah resmi disusun.
Hal ini berkaitan dengan kabar usulan kenaikan gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang kembali berhembus di akhir Kuartal III 2025 ini.
Dalam aturan ini, kenaikan gaji masih akan menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.
Namun, rencana tersebut juga hingga detik ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.
| BKO Lanud SIM dan Avsec API Gagalkan Pengiriman 2 Kg Lebih Ganja di Bandara Sultan Iskandar Muda |
|
|---|
| 250 Pembalap Ramaikan Open Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025 |
|
|---|
| Sore Ini, Laga Persikad vs Persiraja, Lantak Laju Ingin Curi Poin di Kandang Lawan |
|
|---|
| Hujan Terus Mengguyur, Banyak Lubang Jalan, Hati-hati Melintas ke Singkil |
|
|---|
| Harga Emas di Abdya Bertahan, Cek per Minggu 19 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.