Berita Abdya
Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Abdya belum Diproses Sertifikat, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat terhadap 1.003 bidang tanah kepada Kantor Pertahanan Nasional (BPN)..
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Seperti diberitakan harian Serambi Indonesia tanggal 2 November 2017 lalu, tidak kurang 1.003 bidang tanah aset Pemkab Abdya, yang tersebar di seluruh kecamatan belum dilindungi sertifikat.
Keberadaan aset daerah yang yang tidak aman ini menjadi temuan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah milik Pemkab Abdya yang tidak dilindungi dengan sertifikat tersebut terjadi sejak terbentuk Kabupaten Abdya tahun 2002.
Dari ribuan bidang tanah milik Pemkab Abdya, menurut keterangan diperoleh saat itu bahwa hanya sekitar 14 atau 20 bidang tanah saja yang sudah memiliki sertifikat. Belasan bidang tanah milik daerah yang sudah dilindungi dengan sertifikat adalah tanah pengadaan tahun 2016.
• Hasil Malaysia Masters 2020 - Kalahkan Marcus/Kevin, Fajar/Rian Sempat Kesulitan Lolos ke Semifina
• 6 Fakta Penangkapan Kapolsek Payung Terkait Kasus Narkoba, Jual Sabu hingga Uang Rp 30 Juta Disita
• Marhamah Dilantik Sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Pintu Rime Gayo
Sekretaris Daerah Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (1/11/2017) membenarkan telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Abdya untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis terhadap 1.003 bidang (persil) tanah milik daerah setempat.
Persoalan belum ada pengamanan aset tanah milik Pemkab Abdya diakui menjadi temuan Tim Korsupgah dari KPK.
Tindak lanjut dari pertemuan dengan Tim Korsupgah KPK yang dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya, dua bulan lalu, Pemkab Abdya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat gratis terhadap sekitar 1.003 bidang tanah milik daerah setempat.
“Permohonan pembuatan sertifikat untuk pengamanan aset daerah,” kata Sekda Thamrin. Secara kebetulan pula, Kantor Pertanahan sekarang ini sedang melaksanakan program pembuatan sertifikat gratis.
Thamrin menjelaskan, ribuan bidang tanah milik Abdya yang belum bersertifikat tersebar di seluruh kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil. Seperti tanah lokasi bangunan seluruh sekolah, kantor pemerintah, termasuk lapangan bola, tanah sawah.
• Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Mantan Kepala Bappeda Aceh Zulkifli Hs Meninggal Dunia
Malahan, tanah tempat bangunan perkantoran Pemkab Abdya di pengunungan Bukit Hijau Desa Keude Paya, juga belum bersertifikat, kecuali surat pelepasan hak.
Tanah milik daerah yang tidak bersertifikat mulai terjadi sejak terbentuk Kabupaten Abdya tahun 2002. Ketika itu, aset berupa tanah yang diserahkan Pemkab Aceh Selatan (kabupaten induk) kepada Pemkab Abdya (daerah pemekaran) tidak diikuti dengan pembuatan sertifikat.
Setelah terbentuk Kabupaten Abdya setiap pengadaan tanah atau pembelian setiap bidang tanah menggunakan anggaran daerah tidak dilakukan pengamanan dengan sertifikat.
“Dari ribuan bidang tanah yang dibeli, hanya sekitar 14 atau 20 bidang tanah aset daerah yang punya sertifikat, yaitu tanah yang dibeli tahun 2016,” papar Thamrin.
Sekda Abdya sangat mengharapkan bantuan Kantor Pertanahan Abdya untuk merealisasikan pembuatan sertifikat terhadap ribuan bidang tanah milik Pemkab Abdya.(*)
• Piala Keuchik Cot Buket Peusangan, H Uun Saifannur Antar DPaya FC ke Perempat Final
• Hujan Lebat Masih Mengguyur Aceh Selatan, Sebagian Kluet Timur Banjir
• Personel Reskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Buruh Bangunan Asal Medan, Ini Kejahatan Keduanya