Tersangka Dijanjikan Rp 40 Juta, Kasus Penyelundupan 2 Kg Sabu via Bandara SIM
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan rencana penyelundupan
BANDA ACEH - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan rencana penyelundupan 2 kilogram sabu melalui bandara tersebut, Kamis (9/1/2020). Dalam penyelundupan itu, kedua tersangka pria berinisial MN (23) asal Aceh Utara dan FU (28) asal Bireuen menyembunyikan 2 kg sabu di dalam sepatu yang mereka kenakan. Hal itu terdeteksi saat keduanya melewati pemeriksaan X-Ray.
Kalau keduanya berhasil meloloskan 2 kg sabu-sabu tersebut ke Jakarta, MN dan FU dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun keduanya baru menerima Rp 500 ribu dari pemilik sabu. Upaya penyelundupan itu terendus petugas Avsec Bandara SIM yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.
Informasi tersebut diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambi, Jumat (10/1/2020). Boby mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara SIM Blangbintang tersebut merupakan yang terbesar di awal tahun 2020.
"Kami dari Satuan Narkoba Polresta, di samping Polsek Kuta Baro semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Bandara SIM, sehingga upaya-upaya penyelundupan dapat kita gagalkan bersama," ujar Kompol Boby. Menurutnya, kedua tersangka ini berencana menumpangi satu pesawat komersial dengan tujuan Jakarta.
Penangkapan MN dan FU berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa kedua tersangka menggunakan X-Ray. Karena yakin ada sesuatu dengan tersangka FU, lalu petugas Avsec Bandara SIM ini menggeledah tubuh FU, tapi tidak ditemukan apa-apa. Namun karena kecurigaannya begitu kuat, sehingga petugas meminta tersangka FU membuka sepatunya, sehingga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
Lalu, rekan FU, tersangka MN yang juga melintasi X-Ray, juga diperintahkan untuk membuka sepatunya dan didapati 5 paket sabu-sabu. "Keduanya langsung digiring ke Pos Pol Bandara SIM setelah menghubungi petugas di sana. Keduanya langsung diamankan di Polsek Kuta Baro dan kami jemput untuk penyedikan lebih lanjut," sebut Kompol Boby.
Kini petugas sedang menguber pemilik barang tersebut dari Aceh Timur, sebagai 'pengendali' FU dan MN untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta via Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar.
Pada bagian lain, Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menerima atau mau dititipkan barang-barang oleh orang asing yang sama sekali tidak dikenal. Karena bisa jadi, barang tersebut merupakan narkoba. Menurut Boby, modus-modus seperti itu sudah sering didengar.
"Petugas tetap mengacu pada siapa narkoba itu diamankan, meski seseorang itu mengaku itu bukan barang miliknya, melainkan dititip oleh seseorang. Karena itu, jangan pernah menerima kalau ada seseorang yang menitipkan barang, dengan alasan sebentar, bisa jadi itu narkoba," demikian Kompol Boby.(mir)