Gegara Tagih Utang yang Sudah 4 Tahun Tak Dibayar, Perempuan Ini Malah Disidang

Diketahui bahwa Febi harus disidang karena telah dilaporkan telah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.

Editor: Amirullah
(Kolase) Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap, Freepik
Febri Nur Amelia 

SERAMBINEWS.COM - Berita viral hari ini - Nasib perempuan Medan yang harus disidang di PN karena tagih utang Rp 70 juta 'Ibu Kombes' di Instagram 4 tahun tak dibayar.

Nahas nasib Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik.

Diketahui bahwa Febi harus disidang karena telah dilaporkan telah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).

Dikutip dari TribunMedan.com pada (10/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).

()

Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

Kronologi

Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani.

Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.

Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.

Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya.

Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.

Mengaku tak kenal

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved