Berita Lhokseumawe
Ini Surat Wali Kota Lhokseumawe Terkait Pramusaji Wanita tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB
Surat imbauan ini terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Surat imbauan ini terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat imbauan.
Surat imbauan ini terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.
Dimana salah satu isi imbauan bernomor 451.48/26 dan tertanggal 6 Januari 2020 tersebut adalah membatasi kerja pramusaji pada malam hari, yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Berikut salinan lengkap surat yang diterima Serambinews.com:
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam, pasal 33 ayat (3) berbunyi.
"Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi swasta serta masyarakat wajib membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntutan syariat Islam."
Selanjutnya Ayat (5) menyebutkan, "Setiap orang atau badan hukum yang berada di Aceh berkewajiban menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya,".
• Bupati Shabela Abubakar Jadikan Rumah Pribadinya Sebagai Gudang Truk Sampah, Ini Penyebabnya
• VIDEO - Sultan Qaboos Donatur Utama Masjid Oman Mangkat, Wapres Turki Sampaikan Belasungkawa
• VIDEO - Persiraja Perkenalkan Eks Timnas Brazil Bruno Dybal di Stadion Harapan Bangsa
Kemudian instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet Se-Aceh.
Pada Diktum ketiga menyebutkan, "Setiap pengelolaan yang membuka kafe harus memenuhi ketentuan....".
Jadi berkaitan dengan Qanun Aceh dan Ingub Aceh tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkewajiban menjaga dan menjalankan Syariat Islam sesuai amanat peraturan perundangan.
Hal ini dalam rangka menjaga marwah Keistimewaan Aceh.
Sehubungan maksud di atas, maka pihaknya mengimbau supaya dapat memelihara norma Syariat Islam pada setiap aktivitas usaha dengan menertibkan,: pelaksanaan hiburan di tempat usaha harus sesuai syariat Islam.
Menghentikan seluruh kegiatan pelayanan konsumen pada saat pelaksanaan shalat magrib dan shalat Jumat berlangsung.
Kemudian menyediakan tempat shalat dan perangkatnya di lingkungan usaha masing-masing.
Membatasi jam kerja pramusaji wanita yakni tidak melebihi pukul 21.00 WIB.
Menggunakan pakaian/ busana Islami (rapi, sopan, dan indah) bagi pramusaji pria dan wanita. Terakhir, memasang lampu yang terang, tidak remang-remang di tempat konsumen.
Dalam surat tersebut juga tertulis, bila tidak mengindahkan sejumlah imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Dr Ir Tgk H Anwar ST MT MAG IPU AER, menyebutkan, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menyebarkan surat imbauan tersebut ke sejumlah tempat.
Seperti ke kafe, hotel dan sejumlah tempat usaha kuliner. (*)