Haba Senator
Haji Uma Minta Kementerian KUMKM Perhatikan Pelaku UMKM Aceh
Selain itu, memperluas akses pasar sehingga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Aceh mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Selain itu, memperluas akses pasar sehingga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Aceh mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma meminta
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), meningkatkan daya saing produk.
Selain itu, memperluas akses pasar sehingga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Aceh mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Haji Uma menyampaikan hal ini dalam Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri KUMKM, Teten Masduki di Ruang Kerja PPUU, Senin (14/1/2020).
Kegiatan ini dalam rangka membahas evaluasi terhadap kinerja Kementerian KUKM tahun 2019 dan pembahasan rencana kerja tahun 2020.
"Pelaku UMKM di Aceh harus dilindungi dan diberi perhatian, sehingga produk-produk yang mereka hasilkan bisa diserap pasar.
Jaminan pasar ini yang penting diperhatikan. Jangan sampai barang sudah diproduksi, tak tak ada pasarnya," ujar Sudirman yang dikenal sebagai Haji Uma dalam film komedi Aceh "Empang Breueh"
• Windows 7 Berakhir, Apa Risikonya Apabila Masih Digunakan? Cara Upgrade ke Windows 10 Secara Gratis
• Pelayanan RSU Teuku Umar Dikeluhkan, Dari Dokter Telat Masuk, Hingga Saat Piket Berada di Luar Kota
• Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Tanggapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana juga menyoroti berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi oleh para pegiat UMKM.
Permasalahan-permasalahan tersebut didapatkan dari penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yang dilakukan oleh para senator selama masa reses.
“Di antaranya adalah masalah permodalan, masalah produksi, daya saing, inovasi, pemasaran, dan termasuk kualitas SDM," ujar Elviana.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menilai belum ada keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan koperasi dan UMKM.
Ajiep menilai, Pemerintah Pusat seharusnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk aspek legalitas dan perizinan koperasi dan UMKM.
Caranya menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha.
“Pemerintah pusat seharusnya memberikan kebijakan itu kepada pemerintah daerah, memberikan kewenangan kepada daerah terkait izin koperasi,” jelasnya.
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), Teten Masduki menyatakan bahwa Kementerian KUKM telah mencanangkan tiga pilar strategi pengembangan UMKM.
Hal ini tertuang dalam Rencana Kerja tahun 2020. Strategi nasional pengembangan UMKM tersebut meliputi tiga pilar, enam strategi, 18 rencana aksi, dan 75 kegiatan.
Tiga pilar dimaksud yaitu meningkatkan kapasitas dan kompetensi UKM, membangun lembaga keuangan yang aman bagi UKM, dan koordinasi lintas sektor.
Ketiga pilar tersebut ditopang oleh enam program strategis yaitu perluasan akses pasar, meningkatkan daya saing produk dan jasa, pengembangan kapasitas dan manajemen SDM usaha.
Kemudian akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha dan koordinasi lintas sektor. (*)