Berita Aceh Selatan

Pengangkatan Perangkat Gampong Kotafajar Dinilai Cacat Hukum, Begini Kata Sekdes dan Keuchik

pengangkatan dan pemilihan perangkat gampong ini pada Senin (13/1/2020) di gampong setempat dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Ribuan warga Aceh Selatan, tumpah ruah menghadiri tausiah Ustad Abdul Somad (UAS) yang berlangsung di halaman Masjid Baiturrahim Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, Sabtu (9/3/2019). 

pengangkatan dan pemilihan perangkat gampong ini pada Senin (13/1/2020) di gampong setempat dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pengangkatan Perangkat Gampong Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan oleh keuchik setempat Tgk Sudir dinilai cacat hukum. 

Pasalnya pengangkatan dan pemilihan perangkat gampong ini pada Senin (13/1/2020) di gampong setempat dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Mantan Ketua Pemuda Gampong Kotafajar, Parlan Antoni, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (14/1/2020).

"Pengangkatan aparat Gampong Kotafajar melanggar Permendagri Nomor 83 tahun 2015 karena tidak sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong," kata Parlan. 

Parlan mengatakan selain melantik perangkat desa, Keuchik Gampong Kotafajar pada kesempatan yang sama juga melantik Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang baru.

Minum Obat Kuat untuk Sapi Jantan, Pria Ini Ereksi Tiga Hari dan Harus Dioperasi di Rumah Sakit

Masih Ada 100 Lebih Peserta Seleksi CPNS di Lhokseumawe yang belum Ambil Nomor Ujian, Ini Sebabnya

7 Fakta Gadis Aceh Dijual di Malaysia, Berprilaku Santun Kirim Kabar Sambil Menangis Ingin Pulang

Padahal Ketua BUMG yang lama sesuai  SK Nomor 12 Tahun 2019 belum habis masa jabatannya.

Semestinya, lanjut Parlan, pengangkatan Ketua BUMG tersebut juga harus musyawarah.

"Pemberhentian perangkat lama tanpa ada pemberitahuan dan pengangkatan perangkat baru tanpa melalui musyawarah.

Demikian juga dengan pengangkatan Ketua BUMG yang baru tanpa adanya musyawarah, karenanya kita berharap pengangkatan perangkat desa ini ditinjau ulang karena cacat hukum," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kotafajar, Muhammad yang dihubungi Serambinews.com terpisah mengaku tidak tahu terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong oleh keuchik. 

"Saya tidak tahu terkait pengangkatan aparatur desa yang baru ini, saya cuma menghadiri undangan pelantikan perangkat desa saja kemarin setelah malamnya saya mendapat undangan," jawabnya. 

Menurutnya, semestinya setiap pelantikan perangkat gampong dirinya selaku sekdes merupakan pihak yang mengundang.

Namun, dalam pelantikan perangkat gampong itu, dirinya malah menjadi bagian dari pihak yang diundang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved