Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Mahasiswa, Pengedar dan Pengguna Sabu, Ini Barang Buktinya

BB lainnya empat pipet plastik serta satu bungkus plastik sabu sisa yang baru digunakan oleh tersangka MA.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka MA alias Adi dan HD dihadirkan oleh personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh bersama barang bukti 12 paket sabu dan alat hisap, Selasa (14/1/2020). 

BB lainnya empat pipet plastik serta satu bungkus plastik sabu sisa yang baru digunakan oleh tersangka MA.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit II Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap MA alias Adi (23) pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

MA adalah mahasiswa salah satu fakultas di Banda Aceh. 

Warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ini ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu sebanyak 12 bungkus seberat 1,77 gram plus alat hisap, seperti satu pirex.

BB lainnya empat pipet plastik serta satu bungkus plastik sabu sisa yang baru digunakan oleh tersangka MA.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, mengatakan penangkapan terhadap MA berawal penggerebekan rumah tersangka di Kecamatan Kuta Baro.

"Informasi dari masyarakat di rumah MA sering berlangsung pesta narkoba.

Mendapat laporan tersebut personel Unit II Satuan Narkoba turun ke lokasi mengecek kebenaran laporan tersebut," kata Kompol Boby kepada Serambinews.com, Selasa (14/1/2020).

Ular Kobra Bersarang di Rumah Warga, Tim Damkar Aceh Tamiang Turun Tangan

Angkatan Darat Thailand dan TNI AD Teken Kerja Sama di Aceh, Ini Alasannya

45 Lampu di Halaman Gedung PCC Pidie Disambar Petir

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini, pada saat petugas mendatangi rumah tersangka MA, tiba-tiba pria tersebut langsung kabur dari dalam rumahnya.

Kecurigaan itu pun semakin kuat dan petugas langsung mengejar tersangka, sehingga pelaku MA berhasil diringkus.

Dari dalam rumah MA, personel Unit II Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menemukan barang bukti 12 bungkus sabu plus alat hisap yang digunakan tersangka untuk menggunakan barang haram tersebut.

"Dari keterangan tersangka MA, 12 paket sabu-sabu tersebut dibeli dari HD (24) yang juga warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar," ungkap Boby.

Begitu mendapat pengakuan barang tersebut dibeli HD, petugas langsung menguber tersangka, sehingga pengedar sabu-sabu tersebut berhasil dibekuk.

Di dalam penggeledahan tersangka HD, petugas tidak menemukan barang bukti apa-apa.

Namun, tersangka HD dan MA alias Adi langsung digiring ke Polresta untuk dimintai keterangannya.

"Kami sedang mencari tahu dari HD dari mana barang haram itu diperoleh. Begitu juga dengan 12 paket sabu yang ditemukan pada tersangka MA alias Adi.

Kami masih mendalaminya apa sabu-sabu untuk dijual kembali," pungkas Kompol Boby.

Kedua tersangka sebut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved