Berita Langsa
Tidak Kapok, Dua Residivis di Langsa Kembali Edarkan Sabu, Simpan BB di Kandang Ayam
"Informasi masyarakat, selama ini tersangka SU mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya itu, dan saat digeledah ia menyimpan sabu itu di kandang
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Informasi masyarakat, selama ini tersangka SU mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya itu, dan saat digeledah ia menyimpan sabu itu di kandang ayam miliknya," ujar Kasat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, kembali meringkus dua pengedar sabu-sabu.
Keduanya ternyata, residivis kasus yang sama.
Dari operasi penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti (BB).
Berupa, sebanyak 2 paket sabu ukuran besar seberat 0,53 gram serta bong alat hisab.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Selasa (14/01/2010) mengatakan, tersangka diringkus di dua lokasi terpisah pada Minggu (12/0/2020).
Menurut Kasat Resnarkoba, kedua tersangka yang ditangkap yakni SU (40), warga Dusun Nuri Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama.
• Kebakaran Satu Unit Bengkel di Bireuen, Hanguskan Tujuh Mobil
Serta ZU (47), warga Gampong Kuala Langsa KM 8 Kecamatan Langsa Barat.
Kronologis penangkapan, awalnya aparat meringkus tersangka SU.
Saat dilakukan penggerebekan rumah di rumahnya, Minggu (12/01/2020) pada pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di kadang ayam, Polisi menyita BB 1 paket sabu sberat 0,07 gram, kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1 set bong, dan uang tunai sejumlah Rp 795.000.
"Informasi masyarakat, selama ini tersangka SU mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya itu, dan saat digeledah ia menyimpan sabu itu di kandang ayam miliknya," ujar Kasat.
Iptu Wijaya Yudi menambahkan, kepada penyidik tersangka SU mengaku bahwa sabu-sabu ini dia beli dari tersangka ZU seharga Rp 1.700.000.
Lalu, ia paket-paketkan kecil untuk dijual.
• Nelayan Pulau Banyak Barat Diterkam Buaya, Ternyata Lokasi Ini Sangat Berbahaya, Ini Sebabnya
Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.
Sekira pukul 14.15 WIB di hari yang sama, meringkus ZU di dalam rumahnya Gampong Kuala Langsa.
Bersama tersangka ini, Polisi kembi menyita BB.
Berupa 1 paket besar sabu seberat 0,46 gram serta 1 set bong alat hisab sabu.
"Tersangka ZU mengakui bahwa sabu-sabu itu awalnya ia beli dari tersangka N kini DPO, dengan harga Rp 25.000.000 dan sebagian besar telah dijualnya," sebutnya.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sebelulumnya mereka pernah dipenjara di LP Kelas II B Langsa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan BB sabu telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Aceh Utara