Berita Banda Aceh
Begini Perkembangan Kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Lepas Pantai Sabang yang Ditangani Kejati Aceh
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan ekspose kasus ini ke BPK sejak Agustus 2019 lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan ekspose kasus ini ke BPK sejak Agustus 2019 lalu.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih melanjutkan perkara dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun anggaran 2017.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait hasil kerugian negara dari kasus itu.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan ekspose kasus ini ke BPK sejak Agustus 2019 lalu.
“Saat ini masih nunggu hasil audit dari BPK,” kata Munawal Hadi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).
Munawal menjelaskan, selain menunggu audit pihaknya juga terus memeriksa para saksi.
• Tak Ada Lagi Opsi Pemutihan, Korlantas Polri Meresmikan Pemberlakuan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun
• L300 Kontra Fuso Satu Luka Berat, Scorpio Kontra Vario Satu Meninggal
• Masih Ingat Wanita Yang Makan Sehari Sekali Demi Pengobatan adik? Akhirnya Meninggal Kekurangan Gizi
Sejauh ini sudah 20 saksi yang diperiksa, di antaranya Sekjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggo Gumilang.
Selain itu, penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.
PT Perinus merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang itu.
Proyek ini di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI.
• Kivlan Zen Ngaku Jadi Target Pembunuhan Mantan Menkopolhukam Wiranto hingga Luhut Panjaitan

Kontrak pekerjaan dengan metode KJA offshore itu mencapai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017.
Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.
Berdasarkan perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter.