Kivlan Zen Ngaku Jadi Target Pembunuhan Mantan Menkopolhukam Wiranto hingga Luhut Panjaitan

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal mengklaim dirinya sempat menjadi target pembunuhan oleh sejumlah tokoh nasional.

Editor: Amirullah
Kolase/Tribunnews.com/Antara
Kivlan Zen dan Wiranto 

SERAMBINEWS.COM - Pengakuan Kivlan Zen menjadi target pembunuhan mantan Menkopolhukam Wiranti hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengaku dirinya sempat menjadi sasaran pembunuhan empat tokoh nasional, termasuk Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Selasa (14/1/2020), Kivlan Zen mengaku mendapatkan informasi tersebut dari orang suruhan KIvlan, Helmi Kurniawan alias Iwan.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal mengklaim dirinya sempat menjadi target pembunuhan oleh sejumlah tokoh nasional.

Klaim tersebut disampaikan Kivlan saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan menyebut dirinya menjadi target pembunuhan oleh Mantan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, dan Gories Mere mantan Purnawirawan Polri.

Quique Setien Latih Barcelona, dari Sapi ke Lionel Messi, Sanggup Bikin Tim Hebat Bermodal 15 Persen

Temui Menteri Perhubungan, Ini Diusul Bupati Aceh Timur, Pembangunan Bandara, Perubahaan Status PPN

Cerita Driver Ojek Online Diajak Hubungan Badan Oleh Penumpang Wanita, Kirim Chat Bikin Istighfar

Terungkap 7 Fakta Baru Kematian Lina, Makanan Terakhir yang Disantapnya Diduga Jadi Penyebab

Menurut Kivlan, hal itu diketahuinya atas informasi dari Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan.

"Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (Kivlan) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88," ucap Kivlan.

"Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok. Kemudian Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa," tambah Kivlan.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

5 Fakta Menarik Quique Setien Pelatih Baru Barcelona, Habiskan 2 Tahun Bersama Real Betis

Jawara Bekasi Sindir Presiden saat Bela Anies: Dua Tahun Pindah Jadi Presiden, Tak Bertanggungjawab

Kisah Pria Penjaga Kamar Mayat, Mengaku Telah Berhubungan Intim dengan 100 Mayat

Informasi Polri

Pernyataan Kivlan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Polri sebelumnya. Menurut Kepolisian, Kivlan auktor intelektual rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Target tersebut, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved