Bermodus Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Kuras Harta Ustaz untuk Mabuk-mabukan
Setelah berpura-pura pindah agama, EKS akan mendapatkan simpati dari korbannya dan mulai merampas harta kekayaan sang korban.
Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor, langsung pergi dari kediaman korban dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.
Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.
Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya. (Kompas.com/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Pura-pura Pindah Agama, Residivis Berhasil Gasak Harta Kekayaan Ustaz untuk Mabuk-mabukan