Kepala Desa & Wanita Selingkuhan Mesum di Kebun Sawit, Sudah 4 Kali Bersetubuh, Ini Reaksi Keluarga

"Kedua pelaku masuk ke dalam kebun sawit yang dilihat oleh seorang warga bernama Muslan Ujang.

Editor: Faisal Zamzami
facebook
Kades dan Selingkuhan Digerebek di Kebun Sawit, Sudah 4 Kali Berhubungan Intim, Gini Reaksi Keluarga. Wanita bersuami yang digerebek saat berduaan dengan kepala desa di kebun sawit 

Sementara itu, Dedek mengatakan, kasus oknum kepala desa tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dalam hal ini pihak dari istri dan suami pelaku tidak ingin membuat laporan ke pihak Kepolsian, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Kemudian membuat surat pernyataan kepada suami dan istri terlapor bahwa tidak melaporkan tindak pidana perzinahan kepada pihak kepolisian," tutup Dedek.

Pemkab Akan Datangi BEL, Pastikan Bekas Galian Batu Bara Direklamasi  

WhatsApp Dikabarkan Tak Lagi Gratis, Berikut 3 Aplikasi Chat Lebih Canggih Bisa Jadi Pengganti WA

Sebelumnya  Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan pasangannya, DF, di sebuah hotel di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam.

Kasus dugaan perzinahan inipun kini sedang ditangani oleh Polresta Deliserdang karena laporan suami DF.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan menyayangkan kejadian ini.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades," ujarnya, Minggu, (12/1/2020).

Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu.

Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.

Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Setelah ditangani Dinas PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan.

Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan.

Dalam ketentuan di UU tentang Desa, lanjut Ikhsan Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

PMD, katanya, akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dulu lah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved