Suara Parlemen
TA Khalid Tampung Keluhan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)
Bambang Kusnadi berharap Komisi IV DPR RI mendesak pihak terkait untuk mempermudah proses pencairan dana bergulir tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) mengeluhkan lambannya proses pencairan dana bergulir bagi nelayan.
Ketua LPMUKP Bambang Kusnadi mengatakan, proses pencairan dana bergulir tersebut memakan waktu hingga enam bulan, dikarenakan harus mengirimkan ke Jakarta, sementara pengirim berkas tersebut dari seluruh Indonesia.
Hal tersebut diungkap Bambang Kusnadi dalam pertemuan dengan Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).
Bambang Kusnadi berharap Komisi IV DPR RI mendesak pihak terkait untuk mempermudah proses pencairan dana bergulir tersebut.
Agar realisasi lebih cepat di setiap provinsi dalam upaya pemberdayaan ekonomi bagi nelayan.
Ia menyebutkan, saat ini para pendamping di seluruh Indonesia berjumlah 210 orang.
“Tentu dengan harapan ke depan dapat memiliki kantor sendiri di setiap provinsi, sehingga pelayanan akan lebih maksimal untuk kelompok nelayan,” kata Bambang seperti dikutip siaran pers tim media TA Khalid.
• Ir H TA Khalid MM: jangan Mimpi Surplus Pangan tanpa Infrastruktur
• TA Khalid Serap Aspirasi Eks Kombatan GAM Daerah IV Pase
• TA Khalid Fasilitasi Bayi Penderita Pembengkakan Kepala di Aceh Tamiang untuk Dirujuk ke RSUZA
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Komisi IV TA Khalid mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik permintaan para pendamping kelautan dan perikanan itu.
Menurutnya, salah satu penyebab dari keterlambatan pencairan dana tersebut adalah karena tidak adanya kantor perwakilan LPMUKP di setiap provinsi di seluruh Indonesia.
TA Khalid mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar menyediakan kantor LPMKUP di seluruh Indonesia.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu solusi untuk mempercepat realisasi pencairan dana bergulir tersebut.
Persoalan lain yang perlu diselesaikan adalah tenaga pendamping tersebut selama ini merupakan tenaga kontrak agar dapat diangkat sebagai karyawan tetap.
“Ini dimaksudkan agar proses pendampingan tersebut terus berlanjut, sejak dari proses pencairan hingga pendampingan, sehingga para kelompok nelayan hingga berhasil,” kata TA Khalid.
Dengan demikian, program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok nelayan ke depan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat kepada masyarakat banyak.(*)