Eks Ketua Panwaslu Dihukum Cambuk, Bersama Pasangan Mesum
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa, masing-masing terhadap
SUBULUSSALAM - Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa, masing-masing terhadap mantan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Edi Suhendri dan istri mantan anggota DPRK setempat, Asni, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (16/1/2020) di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Subulussalam. Keduanya divonis 30 kali cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam, yang juga sang suami tervonis, Asni.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pada pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
Edi Suhendri divonis hukuman 30 kali cambukan di muka umum. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum, " ucap Ketua Majelis Hakim yang dibacakan Aman.
Kedua terdakwa disidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri. Seusai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah. Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri. Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syar’iyah untuk menyaksikan proses sidang tersebut. Sehingga beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019), resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri. Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.
Informasi penahanan Edi saat itu disampaikan Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH kepada Serambi. Dia telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan Asni Padang bersama barang bukti (BB). Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.
H Ajo Irawan yang juga suami Asni mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kendati demikian, H Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 itu menerima putusan tersebut.
"Vonisnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk, sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus Ajo Irawan. (lid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-ketua-panwaslu-kota-subulussalam-edi-suhendri-duduk.jpg)