Istri Selingkuh dengan Instruktur Renang, Suami Berhasil Bongkar & Rekam Adegan Intim Mereka
Hasilnya, terungkap 10 hubungan badan perzinahan istri dan instruktur renang di rumah sang instruktur dan di hotel.
Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang Ivan dengan selingkuhannya Citra empat bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio.
"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.
Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Diamankan Polisi
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh Citra dan Ivan dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa Ivan berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan Citra sudah menikah dengan RSA.
Citra menjalin hubungan asmara dengan Ivan sejak Mei 20018, akibat sering bertemu.
Ivan merupakan pelatih renang anak Citra.
Kendati sudah mengetahui kalau Citra sudah menikah, Ivan nekat tetap melanjutkan hubungan asmaranya.

Pria ungkap perselingkuhan istri dengan guru renang di Surabaya (Surya.co.id/ Syamsul Arifin)
Karena sudah dimabuk asmara, Ivan dan Citra lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018.