Sabtu, 16 Mei 2026

Haba Senator

Fadhil Rahmi Minta Kemendiknas Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah

Kemendiknas diminta mengatasi kesenjangan yang tajam kualitas pendidikan di daerah-daerah yang jauh dengan ibukota, baik provinsi maupun ibukota

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Anggota DPD asal Aceh, M Fadhil Rahmi. 

Fadhil Rahmi Minta Kemendiknas Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kemendiknas diminta mengatasi kesenjangan yang tajam kualitas pendidikan di daerah-daerah yang jauh dengan ibukota, baik provinsi maupun ibukota negara.

Permintaan itu disampaikan Senator Aceh Fadhil Rahmi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Gedung DPD Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Dengan demikian, UNBK ataupun apapun bentuk evaluasi pendidikan hendaknya berorientasi kepada peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan dengan kebijakan anggaran yan proporsional secara kebutuhan bukan sekedar merata," ujar Fadhil Rahmi.

Ia menegaskan, Aceh dan daerah-daerah lainnya di sumatera dan Indonesia timur tentu perlu perhatian yang intens.

Ia mengatakan, kualitas pendidikan secara nasional menempatkan daerah -daerah yang jauh dari ibukota, baik ibukota negara maupun provinsi secara kualitas lebih rendah. Harapannya, kemendiknas fokus untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam RDP tersebut Kimite III DPD mempersoalkan keberadaan Ujian Nasional atau UN yang menimbulkan ketakutan bagi siswa dan orang tuanya.

VIDEO - 15 Tahun Merantau ke Malaysia, TKW Asal Bireuen Ini Pulang Dalam Kondisi Sakit

Peneliti Hongaria, Andras Polgar, Teliti Tsunami Aceh dan Dipamerkan di Galeri Eropa

HUT Kuda Laut Jangka, Bank Aceh Menang Mudah

Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, menganggap, keberadaan ujian nasional menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya ialah UN justru menghilangkan tujuan utama dari pendidikan itu sendiri.

Sebagian masyarakat tidak menyetujui UN dijadikan tolak ukur atas kelulusan siswa sekolah. Hal tersebut dinilai kurang tepat karena mengabaikan masa pendidikan sebelum mengikuti UN.

“Sejak pelaksanaannya di tahun 2003, hingga saat ini pelaksanaan UN masih menimbulkan pro dan kontra. UN mendorong siswa belajar bukan karena kecintaan pada ilmu tetapi motivasi nilai atau angka tinggi nilai UN,” ujar Bambang Sutrisno.

Di tengah pro dan kontra tersebut, Mendikbud menyatakan UN akan diubah dengan model baru. yang berbasis pada literasi dan karakter. Asesmen didasarkan pada kompetensi dan survei karakter.

Oleh karena itu menurut Bambang, Komite III DPD RI menyelenggarakan RDPU dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Bambang Suryadi anggota BSNP mengungkapkan, BSNP tidak dalam sikap menolak atau menyetujui penghapusan UN. Dari sisi teknis, tugas dan fungsi BSNP adalah mengkaji secara mendalam arahan Mendikbud terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang tengah disiapkan sebagai pengganti UN, sembari mengkaji kebijakan tersebut, BSNP tetap mempersiapkan pelaksanaan UN 2020 yang masih akan berlangsung di tahun depan.

 Pasca Penggerebekan Pengoplos BBM, Masyarakat Diminta Waspada

Sepanjang PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur tentang pelaksanaan UN tidak ada perubahan, maka dengan sendirinya UN tetap akan dilaksanakan.

Jika merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, katanya, Indonesia menganut sistem berbasis standar. Langkah ini, sebagai salah satu upaya untuk memastikan dan menjamin tersedianya layanan pendidikan yang bermutu bagi warga.

Untuk itu, maka pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan, sebagai kriteria minimal yang menjadi parameter tercapainya standar nasional pendidikan. Untuk menilai keberhasilan standar nasional dilakukan evaluasi, salah satunya UN dan USBN,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut Ketua PGRI, Supardi, norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.

“Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan. Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik,” imbuh Supardi.(*)

Pasca Penggerebekan Pengoplos BBM, Masyarakat Diminta Waspada

Piala Keuchik Cot Buket, PSMS Tekuk PSBU, Besok Sore, AJ Motor Bireuen Tantang Garuda Dua Cot Buket

Plt Gubernur Aceh Resmikan Bendungan Irigasi Kuta Tinggi Agara, Ini Harapan Nova Iriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved