Minggu, 12 April 2026

‘Jangan-jangan Ingin Buat Gaduh’  

TERPISAH, Serambi juga mengonfirmasi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin terkait sikap fraksi non-KAB yang ingin menempuh jalur politik dan jalur hukum

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin memimpin rapat paripurna penetapan AKD, Jumat (17/1/2020).  

TERPISAH, Serambi juga mengonfirmasi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin terkait sikap fraksi non-KAB yang ingin menempuh jalur politik dan jalur hukum terkait kisruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRA. Terkait hal ini, Dahlan menduga, jangan-jangan fraksi non-KAB sengaja ingin membuat gaduh di DPRA.

“Jangan-jangan mereka ingin buat gaduh dewan, biar dewan tumpul nggak bekerja, sehingga rakyat akan menyalahkan semua dewan, sementara ‘sebelah sana’ bisa seenaknya. Jangan-jangan lho, itu bukan tuduhan,” kata Dahlan tanpa menyebut makna dari kata-kata ‘sebelah sana’.

Pihaknya tidak berkomentar lebih lanjut terkait sikap Fraksi non-KAB. “Terkait sikap mereka saya no coment. Itu urusan internal orang itu. Mereka secara politik tentu memiliki sikap, apapun yang mau ditempuh itu hak mereka dalam ruang demokrasi,” tambahnya.

Dahlan mengaku fokusnya saat ini adalah memastikan lembaga DPRA berjalan dan AKD adalah ujung tombaknya. “Hari ini tak ada AKD lainnya, yang ada hanya pimpinan, makanya proses musyawawarah setelah dinamika 31 Desember sudah kita lakukan. Saya hanya ingin memastikan lembaga DPRA sebagai penyelenggara pemerintah harus segera berkeja,” ujar Dahlan.

Terkait kisruh pada 31 Desember 2019, lanjut Dahlan, pada tanggal 6, 7, dan 9 Januari pihaknya sudah melakukan musyawarah dan mufakat. Salah satu kesepakatan yaitu membuat paripurna kembali pada tanggal 17 Januari. “Kemudian point lainnya, mengembalikan usulan AKD yang sudah disampaikan pada 31 Desember lalu dan mengusulkan kembali. Ternyata mereka mengusul dokumen yang sama,” kata Dahlan.

Terkait PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyususn Tatib DPRD pada Pasal 47 ayat 1 yang menurut Ketua Fraksi Demokrat semua anggota harus masuk dalam komisi, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, dalam PP itu disebutkan semua anggoa DPRA tergabung dalam fraksi.

“Fraksi itu bukan AKD, yang AKD itu pimpinan, banleg, banmus, banggar, dan komisi-komisi. Yang mendistribusikan anggota ke komisi adalah fraksi. Mereka mendistribuskan anggota ke komisi, tapi tidak sesuai tatib,” pungkas Ketua DPRA.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved