Buruh Demo
Seratusan Buruh Aceh Gelar Demo, Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Omnibus Law
Massa dari berbagai organisasi serikat pekerja tersebut juga mengusung sejumlah spanduk.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Massa dari berbagai organisasi serikat pekerja tersebut juga mengusung sejumlah spanduk.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar demo di dua lokasi di Banda Aceh, Senin (20/1/2020).
Aksi pertama dilakukan di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh.
Massa dari berbagai organisasi serikat pekerja tersebut juga mengusung sejumlah spanduk.
Mereka melakukan long march dari depan Masjid Raya Baiturrahman ke Simpang Lima.
Setelah melakukan orasi sekitar 20 menit, massa lalu bergerak menuju gedung DPRA.
Pantauan Serambinews.com, pihak kepolisian juga mengawal ketat aksi para buruh dan juga mengatur lalu lintas.
• FOTO-FOTO: Jenazah Bupati Bireuen H Saifannur Dikebumikan di Samping Makam Putranya
• BREAKING NEWS - Massa di Agara Hadang Mobil Plt Gubernur Aceh
• Komunitas Wisata Bersihkan Sampah di Pulau Dua
Saat ini, massa sudah berada di halaman gedung DPRA. Mereka menunggu anggota DPRA untuk menyampaikan orasi.
Dalam aksinya, para buruh menolak penerapan undang-undang baru yaitu Omnibus Law.
Menurut peserta aksi, Omnibus Law merupakan undang-undang 'sapu jagat'.
"Akan ada peleburan beberapa bahkan puluhan UU dijadikan 1 kesatuan UU sehingga membuat regulasi semakin mudah guna menggenjot iklim investasi dan pemberdayaan ekonomi," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar.
"Dengan adanya rencana peleburan UU Nomor 13 Tahun 2003 ini, dikhawatirkan akan berdampak kepada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja," katanya
Adapun sejumlah hal yang dikhawatirkan berdampak dari Omnibus Law di antaranya, kata Saifullah, tentang upah minimum, pesangon, penggunaan outsourcing dan kontrak, penggunaan TKA unskiu, jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan berdasarlgan UU 13 Tahun 2003.
Selain itu, hal lain yang membuat pekerja/buruh seluruh rakyat Indonesia ditindas oleh kebijakan pemerintah adalah dengan tetap diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Oleh karena itu kami menolak Omnibus Law yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Kami juga menolak kenaikan iuran BPJS. Hidup buruh, hidup pekerja," teriak Saifulmar.
Pantuan Serambinews.com, saat ini aksi masih terus digelar. Dua anggota DPRA, Safaruddin (Wakil Ketua) dan Bardan Sahidi menerima seratusan buruh yang menggelar aksi. (*)