Berita Gayo Lues

Cekcok dalam Rumah Tangga, Seorang Bapak di Gayo Lues Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 6 Tahun

Ibu korban MA dengan menaruh rasa curiga lalu mengintip di celah papan kamar dan melihat selimut itu bergerak, lalu ibu korban ke luar kamar dan...

Penulis: Rasidan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RASIDAN
Tersangka kasus pencabulan oleh seorang bapak tiri terhadap anaknya diamankan di Mapolres Galus, Selasa (21/1/2020) petang. 

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu, awalnya korban tertidur di ruang tamu dan ibunya korban MA berada di dalam kamar rumah itu, lalu tersangka menyelimutkan korban dan tidur di samping korban tersebut. Ibu korban MA dengan menaruh rasa curiga lalu mengintip di celah papan kamar dan melihat selimut itu bergerak, lalu ibu korban ke luar kamar dan melihat kemaluan suaminya dan celana anaknya (korban) sudah di lutut," bebernya.

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang bapak nekat mencabuli anak tirinya.

Setelah sebelumnya cekcok dalam rumah tangga, dengan  istrinya berinisial MA (22).

Pelaku tercatat sebagai warga Blang Bengkik, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues.

Ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya bernama Melati  alias AP (6) bukan nama sebenarnya.

Kasus pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan tersangka seorang bapak itu,  Safarudin (24) di Dusun Cik Kutelintang tempatnya menyewa rumah bersama istrinya.

Kasus itu terjadi pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul  22.00 WIB.

Vivi Anggrani, Harumkan Nama Aceh Hingga ke Cina

Setelah ibu korban (istrinya), melihat anaknya dicabuli bapak tirinya.

Disaat korban sedang tertidur di ruang tamu rumahnya tersebut.

Selanjutnya, ibu korban Melati alias AP melaporkan suaminya ke polisi, Jumat (17/1) pagi.

Kemudian tersangka pun berhasil ditangkap dan diamankan  polisi dari rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Kini, tersangka bersama barang bukti berupa selimut dan celana panjang serta celana pendek diamankan polisi di Mapolres Galus.

Kapolres Galus, AKBP Rudi Setiawan melalui Kasubbag Humas, Aiptu A Dalimunthe didampingi Kanit  PPA,  Bripka Hendra Novriandi, kepada Serambinews.com, Selasa (21/1/2020) mengatakan, seorang  bapak yang tega mencabuli atau melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih berumur 6 tahun itu di ruang tamu rumahnya itu, kini telah diamankan polisi.

Penyidik polisi itu mengatakan, sebelum tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu, tersangka sempat cekcok (ribut) dengan istrinya MA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved