Stiker Rumah PKH
Dukung Pemasangan Stiker Keluarga Kurang Mampu, Ini Permintaan Wakil Ketua DPRK Abdya
Kami minta petugas tidak segan-segan mencoret, begitu juga masyarajat, harus melaporkan kepada petugas
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil ketua II DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH mendukung upaya pemerintah melalui dinas sosial yang melakukan pemasangan stiker 'keluarga kurang mampu' terhadap para penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), Selasa (21/1/2020).
Menurut Hendra, pemasangan stiker kurang mampu di 8018 rumah penerima bantuan Program PKH 2020 itu, sebagai upaya tepat untuk mencoret para penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.
"Alhamdulillah, ini adalah langkah dan program yang sangat bagus," ujar wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli SH.
Ia meminta, dalam pemasangan itu jika ditemukan tidak tepat sasaran, maka petugas wajib mencoret, terlebih wakil Bupati Abdya, Muslizar sangat berkomitmen dengan pencoretan para penerima PKH yang tidak tepat sasaran.
"Kami minta petugas tidak segan-segan mencoret, begitu juga masyarajat, harus melaporkan kepada petugas," tegas politisi Partai Aceh ini.
Bahkan, katanya, jika ada penerima mencopot stiker yang sudah ditempel pada dinding atau daun pintu depan rumah, maka KPM atau keluarga bersangkutan segera dikeluarkan dari penerima bantuan PKH.
• VIRAL Bocah 7 Tahun Diduga Dianiaya Orangtua Kandung, Korban Alami Gangguan Ingatan hingga Buta
• Tak Ingin Menyusahkan Anaknya, Kakek dan Nenek Ini Tinggal di Kandang Kambing
• Ditantang Berkontribusi, KTNA Aceh Tamiang Minta Disediakan Pasar
"Kalau keberatan dan mencopot stikernya dengan alasan malu, maka penerima itu wajib dihapus," cetusnya.
Untuk itu, ia memimta para penerima yang tidak layak, harus berinisitif mundur, seperti yang sudah dilakukan oleh ratusan para PKH tersebut.
"Saya berharap, sebelum dicoret, alangkah baiknya, mundur saja, sehingga bantuan itu bisa kita serahkan kepada yang lebih layak," pungkasnya. (*)