Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat
BREAKING NEWS - DKPP Resmi Pecat Edi Suhendri sebagai Ketua Panwaslu Subulussalam
Majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Edi Suhendri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Subulussalam.
Majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI.
Sidang terhadap Edi Suhendri sebagai teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.
Sidang ini berlangsung pada Rabu (22/1/2022) siang ini.
Sidang ini dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. Ia dibantu tiga anggota.
• Apresiasi Pemberitaan tentang Keraton Agung Sejagat, Sujiwo Tejo: tapi Mana Berita Jiwasraya?
• VIRAL Buah Magga Jumbo Beratnya Capai 2 Kg, Ini Penjelasan dari Sang Pemilik
• Inilah WNA Pakistan Buronan Interpol Nikahi WNI, Punya KTP dan SIM Indonesia, Terlibat Pembunuhan
Sidang ini disiarkan langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan.
Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.
Keduanya adalah mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri dan perempuan Asni.
Perempuan ini adalah istri mantan anggota DPRK setempat, H Ajo Irawan.
H Ajo Irawan yang membongkar kasus chat mesum istrinya dengan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri itu.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam menjatuhkan putusan ini dalam sidang, Kamis (16/1/2020), di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum tersebut.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu hakim anggota Zikri, SHI MH dan Fadhillah Halim, SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.
Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.
Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri.
Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H Ajo Irawan yang merupakan Anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.
Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)