Berita Aceh Tenggara
Kalak BPBA: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Bandang Agara Jadi Kewenangan BNPB
Demikian diutarakan, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ir Sunawardi MSi kepada Serambinews.com,
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab Rekon) pascabanjir bandang yang menerjang Aceh Tenggara tahun 2019 yang lalu menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI).
Hal itu sesuai dengan peraturan nomor 6 tahun 2017 tentang rehab rekon pascabencana.
Kerusakan infrastruktur seperti rumah, jalan nasional, Sungai, jembatan serta lahan pertanian dan perkebunan masyarakat adalah menjadi wewenang pihak BNPB.
Demikian diutarakan, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ir Sunawardi MSi kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).
Kata dia, bantuan masa panik telah berulangkali disalurkan kepada korban banjir bandang tahun 2019 di Agara.
Bantuan dana sebesar Rp 3 juta per KK diberikan kepada korban banjir bandang dan dananya ditransfer ke rekening masing-masing yang sumbernya dari dana taktis Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Selain itu, bantuan masa panik dari Dinsos Aceh yang telah turun ke lapangan, bahkan BPBA sudah 4 kali turun selama tahun 2019 dengan nilai bantuan perpaket mencapai Rp 200 juta.
Kata Sunawardi, di BPBA mereka tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai.
• Warga Tangkap Ribuan Ikan Besar Usai Banjir Bandang, Ada yang Dimasak Sendiri dan Dijual Rp 200.000
• Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung 3 Kecamatan Putus di Lebak, Provinsi Banten
• Anak dan Ayah Meninggal, Tertidur Saat Banjir Bandang Datang
Memang, ada pihak Dinas terkait di Aceh Tenggara meminta bantuan dalam bentuk uang tunai untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dan, dari masing-masing dinas seperti Dinas Perikanan meminta bantuan benih ikan.
Seharusnya, bukan ikan yang diminta tetapi mengali kolam-kolam yang tertimbun material banjir bandang begitu juga Dinas Pertanian meminta bantuan bibit atas kerusakan lahan tertimbun material banjir bandang.
Menurut dia, kerusakan jalan, sungai dan jembatan adalah wewenang dari pihak Balai Jalan Nasional Wilayah Aceh-Sumut, Balai Sungai Wilayah I Aceh dan bantuan rumah adalah wewenang pihak BNPB.
Namun, prosesnya adalah pihak Pemerintah Daerah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh melalui BPBA untuk mengeluarkan rekomendasi hal tersebut.
Tetapi, ada kesalahan disaat itu, mereka hanya meminta dalam bentuk uang tunai untuk perekonomian masyarakat korban banjir bandang.
"Rehab Rekon adalah wewenang pihak BNPB,"ujar Kalak BPBA, Sunawardi. (*)