Sama-sama Terpidana Korupsi, Ini Perbandingan Vonis Romahurmuziy hingga Setnov, Siapa Terberat?
inilah perbandingan vonis untuk Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan Ishaaq dan Setya Novanto, siapa yang vonisnya paling berat?
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, selain denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar AS.
Tak sampai disana, hak politik mantan Ketua DPR itu juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.
Setya Novanto sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2019. Hingga saat ini belum ada putusan terkait PK tersebut.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
4. Anas Urbaningrum
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait skandal megaproyek Wisma Atlet Hambalang.
Putusan kasasi ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Anas 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Adapun putusan di tingkat banding sebenarnya meringankan hukuman Anas di tingkat pertama.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena menganggapnya terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut.
Putusan tersebut juga jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar menjatuhinya dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Selain vonis kurungan, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut.
Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Pengusutan kasus ini bermula dari temuan KPK saat menggeledah kantor Group Permai, milik Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam temuan itu, KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Adapun besaran fee proyek yang diterima Group Permai sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Besaran fee itu yang kemudian menjadi dasar tim jaksa KPK mengajukan besaran tuntutan ganti rugi. Meski pada akhirnya Anas tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar yang dituntutkan.
Anas Urbaningrum sempat mengajukan PK pada 2018. Hingga saat ini diketahui belum ada putusan terkait PK Anas Urbaningrum. (Kompas.com/ Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bandingkan Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan Ishaaq, Setya Novanto, Siapa Terberat?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/romahurmuziy-alias-romy-ketika-ditemui-awak-media-seusai-diperiksa-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)