Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

SPMA Singkil: Syarat Domisili Perangkat Desa Bertentangan dengan UUD 45

"Tolong belajar dulu tentang aturan hukum sebelum mengeluarkan surat edaran bupati, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini dijalankan,"

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Zulkarnain Pohan, Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Wilayah Singkil. 

"Tolong belajar dulu tentang aturan hukum sebelum mengeluarkan surat edaran bupati, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini dijalankan," tegas Zulkarnain.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Zulkarnain Pohan, Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Wilayah Singkil, menilai salah satu poin surat Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid Nomor 180/2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Kampung, bertentangan dengan UUD 45.

Isi surat yang bertentangan yaitu, syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu tahun di desa setempat.

"Surat Bupati Nomor 180/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, angka 2 huruf c, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dimana disebutkan dalam surat edaran bupati tersebut salah satu syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu tahun di desa setempat," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain gara-gara surat tersebut, Kabag Hukum berpotensi memberhentikan Bupati Aceh Singkil.

Dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Ia menyasar Kabag Hukum.

TDMRC Serahkan Hasil Riset, Terkait Dampak Kenaikan Air Laut di Banda Aceh  

Sebab yang membuat surat edaran bupati itu bagian hukum Setdakab Aceh Singkil.

Zulkarnain beralasan, syarat domisili tidak berlaku.

Sebab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa melalui pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kedua, pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tersebut, dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

"Tolong belajar dulu tentang aturan hukum sebelum mengeluarkan surat edaran bupati, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini dijalankan," tegas Zulkarnain.

Sekjen SPMA Wilayah Singkil menyebutkan, surat edaran tersebut dapat menyebabkan bupati diberhentikan dari jabatannya.

Sesui Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23/2014 Nomor 2 poin c dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya. (*)

Tugu Bundaran Simpang MTQ di Kota Sigli, Pidie belum Dibangun, Pemkab Tidak Buat Sayembara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved