Minggu, 17 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Masih Terus Berlanjut

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
KABID HUMAS POLDA – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membantah sejumlah informasi beredar yang menyebutkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017, Minggu (17/5/2026), dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRA ketika itu. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Aceh menegaskan penyidikan dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka baru.
  • Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membantah informasi yang beredar terkait penetapan Iskandar Al-Farlaky sebagai tersangka dan meminta warga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  • Polda Aceh menyebut dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangkanya sudah diserahkan ke JPU, sementara berkas lain masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka baru.

Joko membantah sejumlah informasi beredar yang menyebutkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017 dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRA ketika itu.  

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko, Minggu (17/5/2026).

Penjelasan tersebut, kata Joko, disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Joko mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. 

Baca juga: MaTA Sindir Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Alfian: Sudah 5 Kali Ganti Kapolda tak Kunjung Tuntas

Ia juga meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Joko menjelaskan, bahwa dalam perkembangan terbaru, hasil penyidikan berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Jemput Tsk Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang, Tahan Seorang Korlap

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

Saat ini, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved