Peduli HAM

Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh: Kota Langsa Diusul Jadi Center Poin Kota Peduli HAM

Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh ini menambahkan, atas dasar prestasi yang berhasil diraih Kota Langsa secara berturut-turut sebagai Kota Peduli HAM

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Humas Pemko Langsa
Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh Lilik Sujandi menyerahkan Sertifikat Center Point Kota Peduli HAM se-Aceh kepada Wali Kota Langsa Tgk Usman Abdullah, sambil menunjukan isyarat dua jari Kota Langsa, Kamis (23/01/2020). 

Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Langsa, yang sekarang kondisi lapas sudah over kapasitas.

"Kita rencanakan, paling kurang sekitar 15 hektar lahan akan kita bebaskan untuk lokasi relokasi pembangunan Lapas Kelas IIB Langsa yang baru," terang Toke Seum.

Namun demikian, Toke Seum mengusulkan kepada Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, agar perencanaan pembangunan Lapas Kelas IIB Langsa nantinya layaknya Lapas yang representatif atau Lapas Terpadu.

Lapas Terpadu katanya, tentu di dalamnya ada rumah tahanan, rumah para petugas, rumah ibadah, sarana olahraga, tempat pelatihan, tempat bercocok tanam, budidaya ikan tawar, dan lainnya.

Jika fasilitas itu ada semua dalam Lapas, otomatis warga binaan akan melatih diri atau memiliki kegiatan positif dan ketrampilan yang berguna baginya.

Sehingga ketika mereka (napi-red) bebas menjalani hukumannya dan kembali ke tengah masyarakat berkumpul dengan keluarganya kembali, ada bekal ilmu yang akan dibawanya.

"Pada intinya, Pemko Langsa akan terus mendukung setiap persoalan kemaslahatan umat, termasuk relokasi Lapas Kelas IIB Langsa ini, karena bagaimanapum di sana, semua saudara kita," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved