Penganiayaan Guru Honorer
Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan
Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus penganiayaan guru honorer di SDN Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam memasuki proses tahap dua di Kejaksaan.
Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan.
Bahwa proses kasus penganiayaan guru hononer sudah tahap dua.
Penyidik menyerahkan barang bukti bersama tersangka bernama Siti Nurhaliza (38), kepada pihak kejaksaan.
”Jadi penanganan di kepolisian telah tuntas hari ini, kasusnya kita serahkan barang bukti ke Kejaksaan sekaligus tersangkanya,” kata Kapolsek Sultan Daulat Iptu Didik Surya kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).
• Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Pelaku Raup Untung Hampir 1 Miliar
Kapolsek Iptu Didik yang dikonfirmasi wartawan soal penahanan tersangka bernama Siti Nurhaliza (38) mengatakan, jika polisi bukan menahan, tapi hanya menyerahkan ke Kejaksaan.
Soal apakah akan ditahan nantinya merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
Namun tentunya, ada pertimbangan lain.
Karena pelaku kata Iptu Didik, memiliki anak kecil.
”Bukan penahanan, tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke Kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di Kejaksaan, bukan lagi di kepolisian,” ujar Iptu Didik.
Kapolsek Iptu Didik menambahkan, jika penjemputan tersangka Siti Nurhaliza dilakukan dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).
Polsek Sultan Daulat mengikutsertakan dua polwan dalam penjemputan tersangka dari rumahnya.