Penganiayaan Guru Honorer

Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer  di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan
Doc. warga
Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres SUbulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38), tersangka kasus penganiayaan guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kamis (23/1/2020) dari kediamannya.

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.

 Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus penganiayaan guru honorer di SDN Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam memasuki proses tahap dua di Kejaksaan.

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.

Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan.

Bahwa proses kasus penganiayaan guru hononer sudah tahap dua.

Penyidik menyerahkan barang bukti bersama tersangka bernama Siti Nurhaliza (38),  kepada pihak kejaksaan.

”Jadi penanganan di kepolisian telah tuntas hari ini, kasusnya kita serahkan barang bukti ke Kejaksaan sekaligus tersangkanya,” kata Kapolsek Sultan Daulat Iptu Didik Surya kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).

Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Pelaku Raup Untung Hampir 1 Miliar

Kapolsek Iptu Didik yang dikonfirmasi wartawan soal penahanan tersangka bernama Siti Nurhaliza (38) mengatakan, jika polisi bukan menahan, tapi hanya menyerahkan ke Kejaksaan.

Soal apakah akan ditahan nantinya merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

Namun tentunya, ada pertimbangan lain.

Karena pelaku kata Iptu Didik, memiliki anak kecil.

”Bukan penahanan, tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke Kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di Kejaksaan, bukan lagi di kepolisian,” ujar Iptu Didik.

 Kapolsek Iptu Didik menambahkan, jika penjemputan tersangka Siti Nurhaliza dilakukan dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).

Polsek Sultan Daulat mengikutsertakan dua polwan dalam penjemputan tersangka dari rumahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved