Penganiayaan Guru Honorer
Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan
Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus penganiayaan guru honorer di SDN Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam memasuki proses tahap dua di Kejaksaan.
Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan.
Bahwa proses kasus penganiayaan guru hononer sudah tahap dua.
Penyidik menyerahkan barang bukti bersama tersangka bernama Siti Nurhaliza (38), kepada pihak kejaksaan.
”Jadi penanganan di kepolisian telah tuntas hari ini, kasusnya kita serahkan barang bukti ke Kejaksaan sekaligus tersangkanya,” kata Kapolsek Sultan Daulat Iptu Didik Surya kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).
• Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Pelaku Raup Untung Hampir 1 Miliar
Kapolsek Iptu Didik yang dikonfirmasi wartawan soal penahanan tersangka bernama Siti Nurhaliza (38) mengatakan, jika polisi bukan menahan, tapi hanya menyerahkan ke Kejaksaan.
Soal apakah akan ditahan nantinya merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
Namun tentunya, ada pertimbangan lain.
Karena pelaku kata Iptu Didik, memiliki anak kecil.
”Bukan penahanan, tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke Kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di Kejaksaan, bukan lagi di kepolisian,” ujar Iptu Didik.
Kapolsek Iptu Didik menambahkan, jika penjemputan tersangka Siti Nurhaliza dilakukan dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).
Polsek Sultan Daulat mengikutsertakan dua polwan dalam penjemputan tersangka dari rumahnya.
Ini karena tersangka merupakan kaum ibu.
Sehingga polisi tidak mau terjadi hal-hal tak diinginkan.
• VIDEO - Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kematian Lina, Mantan Istri Sule. Rizky Tunggu Hasil Otopsi
Namun proses penjemputan tersangka ke rumahnya dikabarkan berlangsung terkendali.
Tersangka, kata Kapolsek Sultan Daulat proaktif tanpa melakukan perlawanan.
Proses penjemputan tersangka juga melibatkan Kbo reskrim Polres Subulussalam.
”Ini saya juga masih duduk dengan kejaksaan termasuk ada kepala desa,” kata Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik.
Seperti berita sebelumnya, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
• Kritisi Kemiskinan di Aceh, Mahasiswa Gelar Demo di Simpang Lima
”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi menyampaikan, pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan.
Soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepada.
Dalam pemeriksaan ini, polisi mengambil keterangan dari pelaku.
Sebagai tersangka atas dugaan perlakuannya terhadap guru.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Bu Guru Rahmah (35) guru honorer korban penganiayaan.
AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba atau pun spontan.
Lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah, terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalannya, yaitu permasalahan anak didik yang ditangani sekolah.
”Karena tidak puas, sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.
• Jalan Amblas ke Sungai, Warga Ujong Pacu Lhokseumawe Surati LMAN, Ketua DPRK: Harus Segera Direspon
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR), terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.
Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri.
Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.
Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi menurut keterangan medis baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan lebam.
”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar, sudah cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi.
Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak.
Akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam, menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
• VIDEO - Wabah Virus Corona di China Semakin Meningkat, Bahkan Sudah Menyebar ke Negara Lain
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
AKP Dodi menyatakan, hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza.
Namun, diupayakan wajib lapor.
Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif.
Wajib lapor ini, nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.
AKP menyatakan, sejauh ini setelah ditelusuri dan dipelajari ada raut dari tersangka sudah mulai koperatif.
Hal ini diyakini polisi, sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan. (*)
• Niat Ingin Perlihatkan Ular Weling ke Teman-temannya, Bocah Ini Tewas Digigit, Berikut Kronologinya